PROSES DAN LEMBAGA PENYIDIKAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Umi Enggarsasi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v10i2.322

Keywords:

Corruption, Social and Economic Rights, Investigation

Abstract

The corruption in Indonesia has been spread-out badly and systematically causing great financial loss and furthermore, the violation of social and economic rights. Therefore it is classified as a special crime, that should be wiped out in special way too. The Corruption Watch Committee is an independent organization, working based on KUHAR except ps. 7. The investigation conducted according to ps. 45 to ps. 50 UU No. 2001 of Corruption Watch Committee.

References

Buku:

Harahap, M. Yahya, Pemberantasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 1985.

Martiman Prodjoharidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), Mandar Maju, Bandung, 2001.

Soesilo Yuwono, Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP, Sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung, 1982.

Makalah:

Lobbt Lyqman, Praktek Korupsi Dalam Perspektif Sistem Pengawasan, Jakarta 12 Desember 1997.

_______, Pembuktian Terbalik, Palembang 29 Agustus 2001.

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Downloads

Published

2005-04-27