KETIDAKSINKRONAN HUKUM MENGHAMBAT INVESTASI

Authors

  • Made Warka Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945, Jl. Semolowaru No. 45 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v12i1.362

Keywords:

Law, investment

Abstract

Dyssynchronization of law in investment Held happens in vertical and horizontal relationship. For example, relationship between the Decree of Investment Ministry/ Chief of Capital Investment Coordinator Agency Number 37/SK/1999, it follows decentralization principle. When it is related with the Decree of President of Republic of Indonesia Number 29 Year 2004, it follows centralization principle. According to Law Number 32 Year 2004, in the relationship between Regency/City government with another there is dyssynchronization because each regions only sued for optimal PAD increment, therefore many regional rules (Perda) which are established by Regency/City government tend to obstruct capital investment in the Regency/City area. With dyssynchronization above, there is uncertainty concerning with the effect of law to investor, and finally, the number of unemployment is increasing.

References

Anoraga, Pandji., Perusahaan Multi Nasional Penanaman Modal Asing, Penerbit Pustaka Jaya, Jakarta Tahun 1995.

Winters, Jeffrey A., Power In Motiv Modal Berpindah, Modal Kuasa. Faesal H. Basri., Penerbit Pustaka Harapan Tahun 1999.

Black, Henry Cambell., Black Law Dictionary, 6th ed, St. paul MN, West Publishing Co. Tahun 1990.

Davidson, Paul J., Invesment In South East Asia Policy And Law, Koordinator Asian Pasific Researth And Resource, Assosiate Preferson, Departement Of Law, carieton University. Attawa Canada. Singapure. Tahun 1997.

Dirdjosisworo, Soedjono., Hukum Perusahaan Mengenai Pennaman Modal Di Indonesia, Penerbit CV. Madar Maju Bandung Tahun 1999.

Effendi, Elfian., Tuntutan Itu Masih Menyala, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Tahun 2001.

Gautama, Sudargo., Abritrase bank Dunia Tentang Penanaman Modal Di Indonesia, Penerbit Alumni Tahun 1994.

Hadjon, Philipus., Wewenang, Jurnal yuridika, Edisi Nomor 5 dan 6 Tahun 1977.

Himawan, Charles., The Foreign Investment Process In Indonesia, Gunung Agung Singapore, Tahun 1980.

Kartasapoetra G. Dkk. Manajemen Penanaman Modal Asing, PT. Bina Aksara, Jakarta, Tahun 1985.

Mac Colin, Andres., Ichlasul Amal, Hubungan Pusat Dan Daerah dalam pembangunan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Tahun 1993.

Oentoeng , Soerapati., Hukum Investasi Asing, Salatiga, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Kristen Satyawacana, Tahun 1999.

Pandjaitan, Hulman., Hukum Dan Penanaman Modal Asing, Penerbit Radar Jaya off set Jakarta Tahun 2003.

Rahmawati, Rosidah., Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Bayu Media Publishing, Malang, Tahun 2003.

Widjaja, Rai I.G., Penanaman Modal (Pedoman Prosedur Mendirikan Dan Menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA Dan PMDN), Penerbit Pradnya Paramita Jakarta Tahun 2000.

Sitorus T., Penanaman Modal dan Investasi, Penerbit Tarsito, Bandung, Tahun 1999.

------------, Bunga Rampai Permasalahan Penanaman Modal Dan Pasar Modal, Penerbit Binaxipta, Bandung Tahun 1984.

Sumantoro, Bunga Rampai Permasalahan Penanaman Modal Dan Pasar Modal, Penerbit Binacipta, Bandung 1984.

Supancana, I.B.R., Kebijakan Dan Pengaturan Investasi Langsung Di Indonesia (Problema, Tantangan Dan Harapan), Penerbit Pusat Kajian Regulasi (Center For Regulatory Research), Jakarta Tahun 2002.

Sutopo, Siswanto., Pembiayaan Investasi Proyek (Capital Budgeting), Penerbit PT. Damar Mulia Pustaka, Jakarta Tahun 2000.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo Undang Undang Nomor 11 Tahun 1070 Tentang Penanaman Modal Asing (LN 1987 Nomor 1 TLN. No.2818 jo LN 1970 No.TLN. No.1943).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap.

Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 37/SK/1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Perseujuan Dan Fasilitas Serta Perizinan Pelaksanaan Penanaman Modal Kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasiobnal (Propenas) Tahun 2000-2004.

Downloads

Published

2007-01-29