ALTERNATIF INVESTASI MELALUI REKSA DANA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i2.372Keywords:
Investasi, Reksa Dana, Pasar ModalAbstract
Reksa Dana merupakan salah satu bentuk investasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yakni suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal (investasi) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Bagi investor yang tidak memiliki dana besar melalui reksa dana akan dimungkinkan ikut berrnain di bursa efek, karena perusahaan reksa dana memang bertujuan untuk menghimpun dana dan investor sebanyak-banyaknya dengan cara membeli saham reksa dana, untuk kemudian menginvestasikannya di bursa efek dan bursa uang. Bagi pemerintah dengan munculnya reksa dana-reksa dana diharapkan akan menjadikan aktivitas bursa saham dan pasar bergairah (bullish). Hal ini sesuai dengan tujuan diadakannya reksa dana sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif dan sebagai salah satu wahana investasi. Reksa dana memiliki prospek yang bagus sebagai alat berinvestasi di masa mendatang, karena reksa dana cocok bagi investor yang tidak memiliki waktu untuk bermain saham. Hal itu dimungkinkan karena segala persoalan yang berkaitan dengan investasinya dikelola oleh manajer investasi yang profesional.
References
Asril Sitompul, Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.
Bambang Sudarto, Investasi Berpaling ke Reksa Dana, Surabaya Post, Surabaya, 1997.
Iwan P. Pontjowinoto, Reksa Dana dari Sudut UU, Kompas, Jakarta, 1997.
Klinik Go Publik dan Investasi, Bursa Efek Jakarta, Jakarta, 1996.
Newsletter No. 23 Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 1995.
Uang dan Efek, No. 33, Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek, Jakarta, 1997.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Harian Surabaya Post 21 Februari 1997.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.