ALTERNATIF INVESTASI MELALUI REKSA DANA

Authors

  • Agung Sujatmiko Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i2.372

Keywords:

Investasi, Reksa Dana, Pasar Modal

Abstract

Reksa Dana merupakan salah satu bentuk investasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yakni suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal (investasi) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Bagi investor yang tidak memiliki dana besar melalui reksa dana akan dimungkinkan ikut berrnain di bursa efek, karena perusahaan reksa dana memang bertujuan untuk menghimpun dana dan investor sebanyak-banyaknya dengan cara membeli saham reksa dana, untuk kemudian menginvestasikannya di bursa efek dan bursa uang. Bagi pemerintah dengan munculnya reksa dana-reksa dana diharapkan akan menjadikan aktivitas bursa saham dan pasar bergairah (bullish). Hal ini sesuai dengan tujuan diadakannya reksa dana sebagai salah satu sumber pembiayaan alternatif dan sebagai salah satu wahana investasi. Reksa dana memiliki prospek yang bagus sebagai alat berinvestasi di masa mendatang, karena reksa dana cocok bagi investor yang tidak memiliki waktu untuk bermain saham. Hal itu dimungkinkan karena segala persoalan yang berkaitan dengan investasinya dikelola oleh manajer investasi yang profesional.

References

Asril Sitompul, Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996.

Bambang Sudarto, Investasi Berpaling ke Reksa Dana, Surabaya Post, Surabaya, 1997.

Iwan P. Pontjowinoto, Reksa Dana dari Sudut UU, Kompas, Jakarta, 1997.

Klinik Go Publik dan Investasi, Bursa Efek Jakarta, Jakarta, 1996.

Newsletter No. 23 Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 1995.

Uang dan Efek, No. 33, Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek, Jakarta, 1997.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Harian Surabaya Post 21 Februari 1997.

Downloads

Published

1998-04-28

Issue

Section

Articles