HUBUNGAN PEKERJA OUT SOURCING DENGAN PERUSAHAAN JASA DAN PEMBERI KERJA TERHADAP HAK-HAK PEKERJA

Authors

  • Sudahnan Sudahnan Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v11i4.388

Keywords:

worker relation, service firm, employer, worker rights

Abstract

Relation of Worker outsourcing in a company of like twofaced in one side have the relation work with the service firm, but other to beside work in employer company. Judicially worker outsourcing have the direct job relation with the service firm of but also have the indirect relation with the employer company, nevertheless rights accepted by worker outsourcing have to at least given by a same protection by employer company of according to order punish the legislation going into eject.

References

Abdul Hakim, Seri Hukum Ketenagakerjaan, Aspek Hukum Pengupahan, Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Cetakan I, Bandung, 2006.

Egi Sujana, Pengadilan Buruh, Durat Bahagia, Jakarta, 2004.

F.X. Djumialdji, Perjanjian Kerja, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Cetakan II, Jakarta, 2006.

Hidayat Muharam, Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan serta Pelaksanaannya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Cetakan I, Surabaya, 1997.

H.D. Hamid, Peraturan Pekerja Buruh 2004, Durat Bahagia, Jakarta, 2004.

Zainal Asikin, (Ed). dkk, Dasar Hukum Perburuan, Raja Grafindo Persada, Cetakan III, Jakarta, 1997.

Daftar Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen 1,2,3 dan 4.)

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan Beserta Penjelasannya, Citra Umbara, Bandung, 2003.

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981, Tentang Perlindungan Upah.

Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2005, Tentang Program Jaminan Sosial.

Permen Transmigrasi No. 17 Tahun 2005, Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Kepmen Transmigrasi No. 100 Tahun 2004, Tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja.

Kepmen Transmigrasi No. 234 Tahun 2003, Tentang Waktu Istirahat di Tempat Tertentu.

Kepmen Transmigrasi No. 231 Tahun 2003, Tentang Penangguhan UMK.

Kepmen Transmigrasi No. 229 Tahun 2003, Tentang Tata Cara Pendaftaran Penempatan Tenaga Kerja.

Kepmen Transmigrasi No. 150 Tahun 2000, Tentang Penyelesaian PHK dan Ganti Rugi.

Kepmen Transmigrasi No. 102 Tahun 2004, Tentang Kerja Lembur.

Kepmen Transmigrasi No. 101 Tahun 2004, Tentang Perizinan Penyedia Tenaga Kerja.

Downloads

Published

2006-10-26