MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN AGAMA

Authors

  • Liliek Kamilah Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i1.39

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Mediasi di Pengadilan, Dispute Resolution, Mediation, Court

Abstract

Prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan memakan waktu lama dan biaya tidak kecil, karena itu, mencari mekanisme penyelesaian cepat, yaitu melalui mediasi yang mengimplementasikan ke dalam hukum agama sebagaimana diatur dalam aturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

The process of settlement of disputes in the courts take a long time and cost is not small, therefore, look for a quick resolution mechanisms, namely through the mediation that is implemented into the law docket of religion as stipulated in the Supreme Court rule No. 1 of 2008 on Mediation Procedure in court.

References

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana Pranata, Jakarta.

Afdol, Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Airlangga University Press.

Ahmad Dimyati. (1994). Badan Arbitrase Islam di Indonesia, “Sejarah Lahirnya BAMUI”, BAMUI Bekerjasama Dengan Bank Muamalat, Jakarta.

Bagir Manan. (2006). Mediasi sebagai Alternatif Menyelesaikan Sengketa, IKAHI, Jakarta.

Hasnawati Abdullah. (2006). Penerapan Mediasi di dalam Praktek Peradilan Agama, Forum Diskusi Hakim Pengadilan Agama Surabaya.

Lailatul Arofah. (2004). Perdamaian dan Bentuk Lembaga Damai di Pengadilan Agama, Mimbar Hukum No. XV.

M. Amin Rasyid. (2007). Teknis Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Oleh Basyarnas, Yogyakarta.

Muhamad Syafii Antonio. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani Press Bekerjasama Dengan Tazkia Cendikia, Jakarta.

Nasrudin Salim. (2004). Pemberdayaan Lembaga Damai Pada Pengadilan Agama, Mimbar Hukum No. 63 Tahun XV.

Kumpulan Makalah Ekonomi Syariah. (2007). MARI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Jakarta.

Makalah Marni Mustafa. (2009). Mediasi dan Dading, Disampaikan Pada Pendidikan Hakim Peradilan Umum.

Makalah, Takdir Rakmadi. (1996). Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Dalam Penataran Hukum Lingkungan Proyek Kerjasama Indonesia – Belanda Pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas

undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.

Peraturan dan Prosedur Penerapan Putusan Basyarnas.

Downloads

Published

2010-01-23