MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i1.39Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Mediasi di Pengadilan, Dispute Resolution, Mediation, CourtAbstract
Prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan memakan waktu lama dan biaya tidak kecil, karena itu, mencari mekanisme penyelesaian cepat, yaitu melalui mediasi yang mengimplementasikan ke dalam hukum agama sebagaimana diatur dalam aturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
The process of settlement of disputes in the courts take a long time and cost is not small, therefore, look for a quick resolution mechanisms, namely through the mediation that is implemented into the law docket of religion as stipulated in the Supreme Court rule No. 1 of 2008 on Mediation Procedure in court.
References
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Kencana Pranata, Jakarta.
Afdol, Kewenangan Pengadilan Agama Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Legislasi Hukum Islam di Indonesia, Airlangga University Press.
Ahmad Dimyati. (1994). Badan Arbitrase Islam di Indonesia, “Sejarah Lahirnya BAMUI”, BAMUI Bekerjasama Dengan Bank Muamalat, Jakarta.
Bagir Manan. (2006). Mediasi sebagai Alternatif Menyelesaikan Sengketa, IKAHI, Jakarta.
Hasnawati Abdullah. (2006). Penerapan Mediasi di dalam Praktek Peradilan Agama, Forum Diskusi Hakim Pengadilan Agama Surabaya.
Lailatul Arofah. (2004). Perdamaian dan Bentuk Lembaga Damai di Pengadilan Agama, Mimbar Hukum No. XV.
M. Amin Rasyid. (2007). Teknis Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah Oleh Basyarnas, Yogyakarta.
Muhamad Syafii Antonio. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani Press Bekerjasama Dengan Tazkia Cendikia, Jakarta.
Nasrudin Salim. (2004). Pemberdayaan Lembaga Damai Pada Pengadilan Agama, Mimbar Hukum No. 63 Tahun XV.
Kumpulan Makalah Ekonomi Syariah. (2007). MARI, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Jakarta.
Makalah Marni Mustafa. (2009). Mediasi dan Dading, Disampaikan Pada Pendidikan Hakim Peradilan Umum.
Makalah, Takdir Rakmadi. (1996). Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Dalam Penataran Hukum Lingkungan Proyek Kerjasama Indonesia – Belanda Pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
Peraturan dan Prosedur Penerapan Putusan Basyarnas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.