STRATEGI PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN KALIMANTAN BARAT – SARAWAK DALAM KONTEKS PENGUATAN KETAHANAN NASIONAL

Authors

  • Marcus Lukman Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v11i2.399

Keywords:

Border Region, Development Strategy and National Resilience

Abstract

The border of Indonesia and neighbouring state region ever peep out very complex strategic issues of economic life, political, social, cultural, law enforcement, defence and security state. It’s free Island of Simpadan and Ligitan to hand of Malaysia and Ambalat conflict are represent the real example of small part of the strategic issue becoming threat factual to sovereignty of Indonesia state. Special particularly in region border of West Kalimantan and Sarawak (East Malaysia) which is very loaded with the left behind problem, poorness and various tranasional crime. In consequence needed a correct development strategy to its eliminate so that created a strong national resilience in that area.

References

Buku:

Agus Supriadi, Kekuatan KRI Sebagai Kekuatan Garda Laut, Majalah Cakrawala TNI-AL, 2005.

Nukila Evanty, Regulasi, tentang Batas Wilayah NkRI, Makalah, Jakarta, 2005.

Rusdiharjo, Hubungan Indonesia-Malaysia Dalam Konteks Penanganan Masalah Batas Wilayah dan Perlindungan Hukum WNI/TKI, Makalah, 2006.

BAPPEDA Kalimantan Barat, Pembangunan kawasan Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak Sebagai Beranda Depan NKRI, 2006.

LEMHANNAS, Sistem Manajamen Nasional, PT. Balai Pustaka-Lemhannas, Jakarta, 1997.

Rangkuman hasil Seminar tentang Masalah Hukum Batas Laut Indonesia Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada tanggal 8-9 Juni 2005 di Jakarta, 9 Juni 2005.

Laporan Pelaksanaan Kuliah Lapangan Dan Pengabdian Pada Masyarakat Mahasiswa PMIH UNTAN, 2006.

Peraturan Perundang-Undangan:

Amandemen UUD 1945.

UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea)1982, yang kemudian di ratifikasi dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Peraturan Pemerinta Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar koordinat Geografis titik-titik Garis pangkal Kepulauan Indonesia.

Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang di tetapkan.

Peraturan Presiden nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009).

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006).

Downloads

Published

2006-04-24