ONTOLOGI DESENTRALISASI FISKAL DALAM NEGARA KESATUAN
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.43Keywords:
fiskal, kesatuan, dekonsentrasi, desentralisasi, fiscal, unity, deconcentration, decentralizationAbstract
Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (bidang moneter dan fiskal nasional yang didesentralisasikan kepada daerah). Padahal secara nyata bahwa masalah fiskal dan moneter merupakan urusan absolut pemerintah pusat. Daerah hanya boleh melakukan urusan fiskal melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Untuk pemerataan pembangunan di daerah, sebaiknya pemerintah pusat tetap memegang kendali atas sumber-sumber pendapatan yang penting dan strategis, agar dapat diberikan ke daerah lain yang sumber pendapatannya masih minim.
Consequences of the implementation of regional autonomy in Indonesia is the division of authority between the central government and the local government (the monetary and national fiscal decentralized). Though obviously that is a matter of fiscal and monetary affairs absolute central government. Area should only be done through the fiscal affairs of deconcentration. For equitable development in the region, the central government should retain control of the sources of revenue and strategic importance, that can be given to other areas of the source of income is still minimal.
References
Buku:
Astawa, I Gde Pantja, 2009, Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia Bandung: Alumni.
Gandjong, Agus Salim Andi, 2007, Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.
Hajdon, Philipus M., 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hendratno, Edie Toet, 2009, Negara Kesatuan, Desentralisasi, dan Federalisme, Jakarta: Graha Ilmu dan Universitas Pancasila Press.
Huda, Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lubis, M. Solly, 1983, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan mengenai Pemerintah Daerah, Bandung: Alumni.
Michael, Tomy, 2013, “Penerapan Hukum Kasih untuk Mengoptimalkan UU No. 11 Tahun 2009”, [DIALEKTIK] Jurnal Ilmiah Indonesia, Jilid I, April 2013.
Noer Fauzi dan R.Yando Zakaria, 2000, Mensiasati Otonomi Daerah. Yogyakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria bekerjasama dengan INSIST Press.
Rahayu, Ani Sri, 2010, Pengantar Kebijakan Fiskal, Jakarta: Bumi Aksara.
Soehino, 2000, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty.
Sujatmoko, Emanuel, 2010, Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Diktat Kuliah Kebijakan Fiskal Magister Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.
Sunarno, Siswanto, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Syafruddin, A., 1991, Titik Berat Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II dan Perkembangannya, Bandung: Mandar Maju.
Widjaya, H.A.W., 2005, Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Winarsih, Sri, 2010, Sistem Otonomi Daerah, Diktat Kuliah Magister Hukum Pemerintahan, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Yamin, Moh., 1960, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Cetakan IV, Jakarta: Djambatan.
Yustika, Ahmad Erani, 2008, Desentralisasi Ekonomi di Indonesia Kajian Teoritis dan Realitas Empiris. Malang: Bayumedia.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Website:
http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010, diunduh tanggal 27 Agustus 2013.
http://www.artikata.com, diunduh tanggal 27 Agustus 2013.
http://www.organisasi.go.id//Pengertian Kebijakan Moneter dan Fiskal//, diunduh tanggal 27 Agustus 2013.
Anonim, Reformasi Manajemen Keuangan Daerah, http://google.com, diakses tanggal 29 Juni 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.