KEDUDUKAN JABATAN DAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM SENGKETA DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Authors

  • Bambang Yunarko Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.45

Keywords:

jabatan, akta, sengketa, position, deed or certificate, dispute

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang bertugas membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan kegiatan tertentu dalam pendaftaran tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah berwenang membuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas bantuan rumah susun. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat tata usaha negara, namun akta yang dibuatnya bukanlah merupakan keputusan tata usaha negara sehingga tidak menjadi obyek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara.

A land deed officer is a general officer who has function to help the head officer of the land office in the level of municipality, in regard to the registration of the land. The land deed officer has an authority to produce a legal certificate which is related to a legal acts for rights of the land and flats. Also the officer of land deed is the officer of administrative, however the deed or a certificate of the land which is legalized by the land deed officer is not product of administrative. Therefore it cannot be disputed in Administrative Court.

References

Buku:

Adjie, Habib, 2011, Majelis Pengawas Notaris sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Bandung: Refika Aditama.

Hadjon, Philipus M., 1994, Fungsi PPAT menurut PP 10 Tahun 1961, Surabaya: Airlangga Press.

______, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to The Indonesia Administrative Law), Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Indroharto, 1996, Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pusaka Sinar Harapan.

Lotulung, Paulus Efendi, 1986, Pengertian Pejabat Tata Usaha Negara dikaitkan dengan Fungsi PPAT menurut PP 10 Tahun 1961, Media Notariat.

Marbun, S.F. dan Mahfud MD, 2009, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.

Prinst, Darwan, 1993, Strategi Memenangkan Perkara Tata Usaha Negara, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Downloads

Published

2013-09-24