HAK DAN KEWAJIBAN WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i2.52Keywords:
narapidana, lembaga pemasyarakatan, hak asasi manusia, Prisoners, prisons, human rightsAbstract
Warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan mempunyai kedudukan yang rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu pejabat atau petugas lembaga pemasyarakatan perlu memahami dan mengimplematasikan UU No. 12 Tahun 1995, serta UU No. 39 Tahun 1999. Lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan fungsinya mendasarkan pada asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan serta penghormatan harkat dan martabat manusia, karena warga binaan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan sementara, tetapi mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya.
Inmates in correctional institutions has a vulnerable position against human rights violations. Therefore, officers or prison officers need to understand and mengimplematasikan Law. 12 of 1995, as well as Law. 39, 1999. Correctional institutions in carrying out its functions based on the principle aegis, equality of treatment and education services as well as respect for human dignity, because the inmates actually lost only temporary freedom, but they do not lose the rights of others.
References
A. Hamzah dan Siti Rahayu. (1983). Sistem Pemidanaan dan Pemidanaan di Indonesia, Akademika Presindo, Jakarta.
Arswendo Atmowiloto. (1996). Hak Hak Narapidana, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Bambang Poernomo. (1986). Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.
Bambang Waluyo. (2000). Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika.
C.I. Harsono.(1995). Sistem Baru Pemidanaan Narapidana, Penerbit Djambatan.
Djoko Prakoso. (1988). Hukum Penitensier di Indonesia, Leberty.
Dwidja Priyatna. (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT. Refika Aditama.
J.E. Sahetapy. (1982). Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Jakarta, CV Rajawali.
John P. Humphery. (1994). Magna Charta Umat Manusia, Peter Davies (ed), HAM, Terjemahan, Jakarta, Penerbit Yayasan Obor Indonesia.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (1983). Pidana dan Pemidanaan, Purwokerto, Fakultas Hukum Unsoed.
Mansyur Effendi. (1992). Dimensi/Dinamika HAM dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta, Penerbit Ghalia Indonesia.
Moeljatno. (1985). Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Bina Aksara.
Romli Atmasasmita.(1982). Kepenjaraan Sebuah Bunga Rampai, Bandung Armica.
_______, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung, Alumi.
Sudarto. (1975). Hukum Pidana I A, Bandung Alumi.
Sanipah Faisal. (1990). Penelitian Kualitatif, Dasar-dasar dan Aplikasi, Malang.
Soeharto. (2007). Perlindungan Hak, tersangka, Terdakwa dan Korban Tindak Pidana Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung.
Jurnal/Makalah/Publikasi
Anton Nafsika. (2004). Makalah Sosialisasi / Pemahaman HAM tentang Perlindungan dan Pemahaman Ham Bagi Warga Binaan.
Bresman Sianipar. (2004). Makalah Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yusti Probowati. (2004). Perlunya Pembinaan Psikologis Narapidana di Tinjau dari Pemenuhan HAM.
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945 Amandemen Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.
Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Agains Tortureand other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment (Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakukan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendah-kan martabat manusia).
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PK.04.10 Tahun 1990.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.