POKOK-POKOK PIKIRAN DAN STRATEGI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN BISNIS
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i2.524Keywords:
kejahatan, bisnis, deviance behaviorAbstract
Aktivitas bisnis di Indonesia terkait erat dengan kebijaksanaan politis pemerintah, termasuk juga penanggulangan kejahatan bisnis Deviance Behavior merupakan fenomena yang melekat dalam praktek bisnis, dimana terjadi pelanggaran atau kejahatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan moral dan etika masyarakat strategi penanggulangan terhadap kejahatan bisnis dapat dilakukan dengan cara-cara pemberdayaan komisi pengawas persaingan usaha serta badan penyelesaian sengketa konsumen, konsisten pada penegakan hukum, memotivasi persaingan bisnis untuk mencapai daya saing yang baik, pemberian informasi bisnis pada masyarakat.
References
A. Hamzah, Delik Penyelundupan Akademi, Pressindo, Jakarta, 1996.
Allan A. Block, The Bussines Crime, Westview Press, San Fransisco, 1995.
Andrianus Meliala, Menyingkap Kejahatan Kerah Putih, Pustaka Sinar Baru, Jakarta, 1995.
ELIPS, Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengaturnya, Surabaya, 1999.
J.E. Sahetapy, Kejahatan Kekerasan, Sinar Wijaya, Surabaya, 1983.
Juajir Sumardji, Aspek-Aspek Hukum Franchising dan Perusahaan Transnasional, Citra Aditya, Bandung, 1995.
Marshall B. Clinard, Corporate Ethics and Crime Sage, Publication, London, 1983,
-------, Corporate Crime, The Free Press, London, 1985.
Hukum Bisnis, Journal, Jakarta, Volume 6, 1999.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.