AKIBAT MALPRAKTEK DALAM PROFESI KEDOKTERAN (Suatu Tinjauan Hukum Perdata)

Authors

  • Joko Nur Sariono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i2.526

Keywords:

malpraktek, dokter, perdata

Abstract

Malpraktek atau praktek yang salah atau kurang baik yang dilakukan oleh profesi kedokteran, memberi wacana baru dalam ilmu hukum. Tingginya kesadaran masyarakat akan layanan dari seorang dokter, menuntut kehati-hatian seorang dokter untuk bekerja berdasarkan standar profesi yang selalu mengedepankan moral dan dedikasi yang tinggi terhadap kesehatan manusia. Kelalaian, kesalahan apapun bentuknya dalam praktek profesi kedokteran menjadi mungkin untuk menjadi bahan hukum “penilaian” terhadap praktek yang kurang dipertanggungjawabkan baik dalam hukum perdata, pidana maupun administrasi.

References

D. Veronica Komalawati, Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989.

Jef Leibo, Hukum dan Profesi Kedokteran dalam Masyarakat Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1985.

Joko Nur Sariono, Perlindungan Hukum Akseptor Keluarga Berencana, Universitas Merdeka, Malang, 1991.

Soerjono Soekanto, Aspek Hukum Kesehatan, IND HILL CO, Jakarta, 1989.

-------, Segi-Segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien, Mandar Maju, Bandung, 1991.

Silvia, Ganti Rugi Akibat Malpraktek Kedokteran, Universitas Merdeka, Malang, 1990.

TH. I, Setiawan. WF. Maramis, Etika Kedokteran Pedoman dalam Mengambil Keputusan, Airlangga University Press, Surabaya, 1989.

Downloads

Published

2006-04-29

Issue

Section

Articles