ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN BAYI TABUNG DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i2.527Keywords:
infertilitas, bayi tabung, hukum positif indonesiaAbstract
Untuk membantu dan mengatasi kasus-kasus infertilitas (ketidaksuburan) pada pasangan suami istri yang menginginkan keturunan dapat dilaksanakan upaya kehamilan di luar cara alami yang kita kenal dengan istilah bayi tabung. Pelaksanaan bayi tabung ini akan menimbulkan suatu permasalahan jika dikaitkan dengan dari mana sperma, ovum maupun rahim tempat transplantasi embrionya. Untuk itu hukum di negara kita telah mengatur apa dan bagaimana mengenai program bayi tabung yang diperbolehkan diIndonesia, walaupun belum ada suatu peraturan yang khusus mengenai program bayi tabung ini.
References
Danny Wiradharma, 1996, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, Jakarta.
Irta W. Syahrial, Kedudukan Hukum Bayi Tabung Ditinjau dari Hukum Perdata, Makalah Pada Seminar Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Medis, Hukum, Psikologis dan Sosial, 1995, Ikatan Alumni Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi Universitas Surabaya.
K.H. Hasbullah Bakry, 1985, Kumpulan Lengkap Undang-undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta.
M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 3, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Sari Mandiana, Prospek Perlindungan Hukum Bayi Tabung di Indonesia, Makalah Pada Seminar Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Medis, Hukum, Psikologis dan Sosial, 1995, Ikatan Alumni Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi Universitas Surabaya.
Soegiharto Soebijanto, Inseminasi Hingga Bayi Tabung, Makalah pada Seminar Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Medis, Hukum, Psikologi, dan Sosial, 1995, Ikatan Alumni Fakultas Hukum dan Fakultas Psikologi Universitas Surabaya.
Subekti dan Tjitrosudibjo, 1984, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnja Paramita, Jakarta.
Undang-Undang Kesehatan 1992, UU RI No. 23 Tahun 1992, Cetakan Kedua, Agustus, 1993, Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.