PRINSIP-PRINSIP PENENTUAN LAUT TERITORIAL REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i3.53Keywords:
Penentuan Garis Batas Laut, Konvesi Hukum Laut 1982, Ketentuan Laut Teritorial, Delimitation, territorial sea United Nation Convention Law of The Sea 1982Abstract
Obyek dari Penelitan ini, adalah Penentuan Laut Teritorial antara Negara dengan seberangnya atau berjajar berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 untuk mentukan titik pangkal dan batas wilayah diantara dua negara. Berdasarkan hasil dari penelitian Penentuan Laut Teritorial antara Negara tersebut adalah merupakan posisi antara dua negara, yang berseberangan, penentuan garis, kecuali bila mereka mempunyai perjanjian antar negara. Perjanjian tersebut bisa berlaku mengingat sejarah atau kondisi letaknya, untuk penentuan titik garis pangkal antar dua negara terdapat berbagai variasinya.
The objective of this research is to find out the Delimitation of the territorial sea between States with opposite or adjacent coasts based of united nation convention law of the sea 1982 in order to determine the basepoint and draw the base line between two countries Based of the result of this research the Delimitation of the territorial sea between States with opposite or adjacent coasts based on the united Nation Convention law of the sea 1982 is the posisition of two countries who opposite each other or to border on, not the other countries competent except have agreement of that countries. The above provision does not apply, however, where it is necessary by reason of historic title or other special circumstances to delimit the territorial seas of the two States in a way which is at variance therewith.
References
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti., (1991). Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing, Alumni Bandung, Bandung
Arsana, Made., (2007). Batas Maritim Antar Negara Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Banyu, Perwita Anak Agung., (2007). Manajemen Perbatasan Nasional dan Permasalahan Keamanan di Indonesia DCAF & LESPERSSI, Jakarta
Batara, Aditya G., (2007). Manajemen Garis Perbatasan Indonesia Sebuah Usaha Menjamin Keamanan Warga Negara. Reformasi Manajemen Perbatasan di Indonesia. DCAF & LESPERSSI, Jakarta
Brownlie, Ian., (1979). Principles of Public International Law, ELBS & Oxford University Press, London
Daniel, Philpott., (2001). Revolutions in Sovereignty: How Ideas Shaped Modern International Relations. New Jersey: Princeton University Press
Djalijoeni N., (1990). Dasar-Dasar Geography. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Glassner, I Martin., (1993). Political Geograph..John Wiley & Sons Inc., New York.
James, Crawford., (2006). “The Creation of States in International Law” second edition, Clarendon Press.Oxford
Mauna, Boer., (2005). Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi daam Era Dinamika Global. PT. Alumni Bandung, Bandung,
Muhjiddi, Atje Misbach., (1993). Status Hukum Perairan Kepulauan Indoesia dan Hak Lintas Kapal Asing, Alumi Bandung
Parthiana, Wayan., (2002). Hukum Perjanjian Internasional Bagian I, Mandar Maju, Bandung
Starke, J.G., (2000). Pengantar Hukum Internasional I edisi kesepuluh, Sinar Grafika Jakarta
Artikel:
Arsana, Andi., “The Application of GIS In Maaritime Boundary Delimitation A case study on the Indonesia-East Timor Maritime Boundary Delimitation”
Batara, Aditya., (2007). Manajemen Garis Perbatasan Indonesia sebuah Usaha Menjamin Keamanan Warga Negara. Reformasi Manajemen Perbatasan di Indonesia. DCAF & LESPERSSI, Jakarta
Sumardima, Adi., (2002). Aspek yuridis dalam penataan batas negara dalam megoptimalkan peran dan survai Pemetaan dalam pengelolaan wilayah negara, Koordinasi survey dan pemetaan nasional bekerjasama dengan Depdagri (forum Komunikasi dan koordinasi Teknis batas wilayah), Jakarta.
Sudarsono, Juwono., (2008). Pengelolaan Wilayah Perbatasan dalam Rangka Menjaga Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, disampaikan dalam Seminar Nasioal di Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta
Website:
Damopolii Josdy, “Potensi Konflik Wilayah Kian Terbuka” ,di akses pada tanggal 25 Februari 2008 pada www.kompas.com
Dowsettu, “United Nation Convention On Overview”, di akses pada tgl 20 April 2009 www.Admiralty_papersandpublication25.com
Oegroseno Arif havas, Kebijakan Dasar Indonesia Dalam Penetapan Perbatasan Maritim. Diakses pada Desember 2008 di www.deplu.com
Pratomo Eddy, Kebijakasanan Politik Luar Negeri Dan Posisi Indonesia Untuk Mempercepat Implementasi Konvensi Internasional Bidang Kelautan Dan Perikanan. Maret 2008 di akses pada tanggal 12 Desember pada www.dkp.go.id
Suhana, Deklarasi Djuanda” 13 Desember Perjalanan Panjang Menuju Negara Kepulauan” di akses pada tanggal 20 Desember 2008 pada www.indosmarin.com
Sumardiman Adi, Aspek Yuridis dalam penetapan batas Negara. Di akses pada Juli 2008 di www.dkp.com
Suripto, Mengapa Negara-Negara Demokratis Membentuk Badan Manajemen Perbatasan Kebutuhan akan Penjaga Perbatasan yang Terlatih Secara Khusus dan Profesional 2007 diakses pada tanggal 3 Januari 2009 pada www.dkp.go.id
Peraturan PerUndang-Undangan:
Deklarasi Djuanda
Konvensi Hukum Laut 1982
Ordonasi Laut teritorial dan Lingkungan Maritim 1939
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah tentang Daftar koordiat Geografis Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.