PERUBAHAN PARADIGMA HUKUM DALAM MASYARAKAT PADA ABAD XX

Authors

  • Sonny Baksono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i2.530

Keywords:

paradigma, zoon politicon, hukum positif

Abstract

Masyarakat adalah sebuah kehidupan yang dinamis dan memang terus berubaha, sebagai konstituen sosial. Manusia adalah zoon politicon, ekonomikus dan religius yang memiliki kemampuan untuk merubah diri dan lingkungan. Perubahan masyarakat ekuivalen dengan perubahan sebagai sifat yang melekat pada diri manusia itu sendiri. Perubahan paradigma hukum dalam masyarakat, ibarat mata rantai yang terus berlanjut dari perubahan sosialnya, dari abad renaissance hingga lahirnya negara-negara konstitusi. Dalam bentuk perubahan sosial peranan hukum positif yang dibentuk, diberlakukan dan ditegakkan berdasarkan dogmatik hukum menjadi tidak relevan.

References

Satjipto Rahardjo, Paradigma Ilmu Hukum Indonesia Dalam Prespektif Sejarah, Disampaikan dalam Simposium Nasional Ilmu Hukum “Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia”, diselenggarakan dalam Rangka Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP ke-41 Bekerjasama Dengan Pusat Kajian Hukum Indonesia Bagian Tengah dan Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, Semarang, 10 Februari 1998.

-------, Pendayagunaan Sosiologi Hukum Untuk Memahami Proses-Proses Sosial dalam Konteks Pembangunan dan Globalisasi, dimuat dalam Jurnal Hukum, UII, Yogyakarta, No. 7 Vol. 4-1997.

-------, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1991.

-------, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta, 1987.

Soerjono Soekanto, Solekan B. Teneko, Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, 1981.

Sjachran Basah, Ilmu Negara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Downloads

Published

2006-04-29

Issue

Section

Articles