PERUBAHAN PARADIGMA HUKUM DALAM MASYARAKAT PADA ABAD XX
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i2.530Keywords:
paradigma, zoon politicon, hukum positifAbstract
Masyarakat adalah sebuah kehidupan yang dinamis dan memang terus berubaha, sebagai konstituen sosial. Manusia adalah zoon politicon, ekonomikus dan religius yang memiliki kemampuan untuk merubah diri dan lingkungan. Perubahan masyarakat ekuivalen dengan perubahan sebagai sifat yang melekat pada diri manusia itu sendiri. Perubahan paradigma hukum dalam masyarakat, ibarat mata rantai yang terus berlanjut dari perubahan sosialnya, dari abad renaissance hingga lahirnya negara-negara konstitusi. Dalam bentuk perubahan sosial peranan hukum positif yang dibentuk, diberlakukan dan ditegakkan berdasarkan dogmatik hukum menjadi tidak relevan.
References
Satjipto Rahardjo, Paradigma Ilmu Hukum Indonesia Dalam Prespektif Sejarah, Disampaikan dalam Simposium Nasional Ilmu Hukum “Paradigma dalam Ilmu Hukum Indonesia”, diselenggarakan dalam Rangka Dies Natalis Fakultas Hukum UNDIP ke-41 Bekerjasama Dengan Pusat Kajian Hukum Indonesia Bagian Tengah dan Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP, Semarang, 10 Februari 1998.
-------, Pendayagunaan Sosiologi Hukum Untuk Memahami Proses-Proses Sosial dalam Konteks Pembangunan dan Globalisasi, dimuat dalam Jurnal Hukum, UII, Yogyakarta, No. 7 Vol. 4-1997.
-------, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.
Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1991.
-------, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta, 1987.
Soerjono Soekanto, Solekan B. Teneko, Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali, 1981.
Sjachran Basah, Ilmu Negara, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.