ANALISA YURIDIS PROSEDUR MEMORANDUM I DAN MEMORANDUM II DPR MENUJU SIDANG ISTIMEWA 2001 (Opini Publik dan Polemik Interpretasi Hukum Ketatanegaraan Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i4.533Keywords:
Memorandum, Presiden, Sidang IstimewaAbstract
Dinamika ketatanegaraan harus diwujudkan dalam ketentuan formal yang harus dipatuhi oleh lembaga-lembaga negara sebagai alat perlengkapan negara. Memorandum adalah tata cara yang ditetapkan sebagai bentuk pengawasan DPR terhadap kinerja Presiden dalam melaksanakan GBHN. DPR akan meminta kepada MPR untuk mengadakan Sidang Istimewa, bila Presiden tidak memperhatikan Memorandum DPR tersebut. Realitas yang terjadi di balik fenomena Memorandum dan Sidang Istimewa adalah saratnya nuansa kepentingan politik berbagai pihak yang terlibat, adanya polemik interpretasi hukum yang sebenarnya telah disadari adanya legitimasi formal atas permasalahan tersebut. Hal ini ditambah dengan belum membudayanya ketertundukan pada supremasi hukum di kalangan politisi yang duduk dalam Majelis dan Parlemen.
References
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Jakarta, 1998.
Max Bobby, DPR-RI, Pustaka Tunas Harapan, Jakarta, 1994.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, 1986.
Sri Soemantri M., Undang-Undang Dasar dan Ketetapannya MPR Sebagai Produk MPR, Orasi Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 21-2-1987.
Sri Soemanri M., Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, 1992.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998.
I Dewa Gede Atmadja, Penafsiran Konstitusi Dalam Rangka Sosialisasi Hukum, Pidato Pengenalan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Hukum HTN, Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, 10 April 1996.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2000.
Philipus M. Hadjon, Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia, 1983.
Samidjo, Ilmu Negara, Penerbit Armico, Bandung, 1997.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.