PENERAPAN AZAS SELF ASSESMENT DALAM SISTEM PERPAJAKAN OLEH KONSULTAN PAJAK

Authors

  • CH. Anggia H.D.K.W. Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i4.534

Keywords:

pajak, self assesment, konsultan pajak

Abstract

Sistem Self Assesment dalam pemungutan pajak memberikan kesempatan yang besar bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajaknya terutang. Kewajiban wajib pajak tersebut dapat dialihkan kepada konsultan pajak yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK/1998 tentang Konsultan Pajak. Dalam hal ini konsultan pajak bertanggungjawab untuk memberikan laporan yang benar dari kewajiban yang harus dilaporkan kepada negara.

References

A. Hamid S. Attamimi, Peran Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990.

Indra Ismawan, Memahami Reformasi Perpajakan 2001, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001.

Mardiasmo, Perpajakan, Andi Yogyakarta, 1998.

Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998.

Philipus M. Hadjon, et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, UGM Press, Yogyakarta, 1997.

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 2, Refika Aditama, Bandung, 1998.

Rochmat Soemitro, Asas dan Dasar Perpajakan 3, Eresco, Bandung, 1998.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1985.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983.

Downloads

Published

2006-10-30