MASALAH SEKITAR PENERAPAN “ACT OF STATE DOCTRINE” OLEH PEJABAT NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i4.535Keywords:
Act of State Doctrine, iure imperii, Commercial Act, Public Art, iure gestionsAbstract
Negara merdeka memiliki kedaulatan rakyat yang berakibat negara tersebut tidak dapat dihadapkan pada pengadilan negara lain sebagaimana teori imunitas. Namun dalam perkembangannya teori imunitas absolut ternyata tidak dipertahankan lagi secara ketat, kemudian muncul teori imunitas sekunder atau “Act of State Doctrine” yang terkenal dalam bidang Hukum Perdata Internasional. Negara hanya akan mendapatkan imunitas kedaulatannya jika ia bertindak dalam kapasitas sebagai suatu negara (dalam status “iure imperii” dan dalam melakukan tindakan sebagai “Public Art”). Perlindungan tidak diberikan jika negara dalam status “iure gestions” dan melakukan tindakan sebagai pedagang “Commercial Act”. Dalam perkembangannya “Act of State Doctrine” telah mengalami pembatasan dengan adanya “Foreign Sovereign Immunity Act” tahun 1976, dimana sangat dimungkinkan negara maupun pejabat yang bertindak mewakili negara dapat digugat di hadapan pengadilan negara asing; karena kekebalan bukan lagi suatu “absolut immunity” melainkan hanya “restrictive immunity”.
References
J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional (I), Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1989.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Buku I – Bagian Umum, Bina Cipta, Bandung, 1987.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1988.
Sudargo Gautama, Hukum Perdata dan Dagang Internasional, Alumni, Bandung, 1980.
_______, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1983.
_______, Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, Alumni, Bandung, 1985.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1983.
Yudha Bhakti A., Penerapan “Sovereign Immunity” dan Act of State Doctrine” Negara Berdaulat Dihadapan Forum Pengadilan Asing, Tesis, Perpustakaan UNPAD, Bandung, 1982.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.