PEMBERDAYAAN KONSUMEN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN PERSAINGAN

Authors

  • Indrati Rini Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i3.538

Keywords:

pemberdayaan, konsumen, perlindungan

Abstract

Aktifitas perekonomian nasional terkait dengan kebijaksanaan politik pemerintah, salah satunya mengatur tentang perlindungan hak-hak konsumen. Model perlindungan hukum bagi konsumen tergantung dari sistem fasilitas hukum yang dianut oleh negara. Penyelesaian pelanggaran hak konsumen dapat dilakukan melalui jalur hukum dan jalur non hukum. Di sisi lain, dalam menghadapi tantangan persaingan global, pemberdayaan konsumen merupakan salah satu cara yang efektif. Pemberdayaan konsumen dapat dilakukan melalui wacana hukum dan non hukum.

References

Az. Nasution, Penulisan Karya Ilmiah tentang Perlindungan Konsumen dan Peradilan di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta, 1995.

Ariffudin Rt., Konsumen dan Beberapa Masalahnya di Indonesia, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1980.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Bina Cipta, Jakarta, 1986.

Blake, Reed H., Taxonomy of Concepts in Communication, Hasting House Publishers, New York, 1979.

Black, Donalds, The Behavior of Law, The Free Press, London, 1966.

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Fifth Edition, St. Paul Minn, West Publishing Company, 1979.

Brian, Harvey & Deborah L. Parry, The Law of Consumer Protection and Fair Trading, Butterwords, London, 1987.

Dewan Standarisasi Nasional, Mutu dan Cara Uji Minimum, Jakarta, 1995.

Dunne, va J.M., Penyalahgunaan Keadaan, Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1988.

Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2001.

Husni Syawali dan Neni Sri, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Harry, Duintjer Tebbens, International Product Liability, Suthoff & Noordhoff, International Publishers, The Nederlands Germantown, 1980.

Ibrahim Idham, Laporan Akhir Tim Penelitian Perlindungan Terhadap Konsumen, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1992.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004.

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 1987.

Purnadi Purbacaraka, Disiplin Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1990.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986.

Soetojo, Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, Bina Ilmu, Surabaya, 1979.

Soetandyo, Wignjosoebroto, Hukum dan Metode-Metode Kajiannya, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 1990.

Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.

Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Bandung, 1979.

Teuku, Mohammad Radhie, Aspek-Aspek Perlindungan Hukum Konsumen, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 1980.

Teubner, Guntherm, Law and Society Review, The Journal of The Law and Society Association, Vol. 17 No. 2.

Ulf Bernits and John Draper Consumers Protection in Sweden, Legislation, Protection and Practice, Liberaforlag, Stockholm, 1986.

Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah diamandemenkan dengan penjelasannya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Pola Sikap Masyarakat terhadap Masalah Perlindungan Konsumen, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Jakarta, 1980.

Downloads

Published

2006-07-29

Issue

Section

Articles