PEMBANGUNAN PLTGU OLEH PLN BERDASARKAN KEPPRES NO. 16 TAHUN 1994

Authors

  • Joko Nur Sariono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i3.540

Keywords:

energi listrik, BUMN, PLTGU

Abstract

Kebijakan pembangunan bidang energi listrik dimaksudkan untuk terwujudnya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pengurangan krisis energi dan listrik dilakukan dengan membangun pembangkit listrik tenaga gas dan uap. Kewenangan pengadaan energi bidang listrik oleh negara didelegasikan kepada Perusahaan Umum Listrik Negara sebagai Badan Usaha Milik Negara. Oleh karena itu Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 dimaksudkan untuk mengatur tentang syarat dan tata cara dalam proses penawaran pembangunan PLTGU, pengambilan keputusan terhadap penawaran serta analisa kebijakannya.

References

Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1993.

Undang-Undang No. 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara.

Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994

PP No. 18 Tahun 1972.

PP No. 54 Tahun 1981.

PP No. 17 Tahun 1990.

Kompas, Sabtu, 23 Juli 1994.

Downloads

Published

2006-07-29

Issue

Section

Articles