PERSYARATAN DAN SISTEM PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI

Authors

  • Endang Retnowati Law Faculty, Wijaya Kusuma Surabaya Universitas, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i3.543

Keywords:

desain industri, perlindungan hukum, kreatifitas

Abstract

Bagi sebuah perusahaan, desain industri memegang peranan yang sangat penting. Hal ini dikarenakan desain industri telah mampu memberikan manfaat ekonomi yang cukup baik, oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum. Di sisi lain juga mendorong kreatifitas para pedesain untuk melahirkan karyanya. Untuk memberikan jaminan perlindungan hukum yang pasti maka lahirlah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang di dalamnya mengatur persyaratan agar desain industri dapat dilindungi.

References

Daud Sillahi, Hukum Lingkungan. 1996, Alumni, Bandung.

Muhammad Djumhana, Aspek-Aspek Hukum Desain Industri di Indonesia. 1996, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sudargo Gautama & Rizawanto Winata, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI). 2000, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Suyud Margono, Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 2001, CV. Hovindo Pustaka Mandiri, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Downloads

Published

2006-07-30

Issue

Section

Articles