PERLINDUNGAN HUKUM FRANCHISEE ATAS KEPAILITAN FRANCHISOR

Authors

  • Prehantoro Prehantoro Fakultas Hukum Universitas Yos Sudarso Surabaya Jl. Raya Dukuh Kupang Barat No.1/216-218, Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Kota SBY, Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i2.547

Keywords:

Perjanjian Franchise, franchisee, franchisor, Franchise Agreement

Abstract

Sita umum atas harta kekayaan debitor selaku franchisor karena kepailitan tidak membatalkan perjanjian franchise ketika dalam perjanjian tersebut dimuat klausula keberlanjutan perjanjian franchise. Apabila klausula tersebut tidak dicantumkan, maka perlindungan hukum franchisee didapatkan melalui pengajuan permohonan untuk melanjutkan perjanjian franchise kepada kurator dari franchisor, atau dengan meminta ganti kerugian sebagai kreditor konkuren.

Common seizure of debtors wealth, as a Franchisor that caused of bankrupt will not have an implication of Franchise contract cancellation, if in the related contract has a clause that the Franchise contract will be continued even if debtors is bankrupt. If that clause was not written in the related Franchise contract, then the Franchisee law protection shall born through application to the curator from Franchisor, to continue the Franchisee contract. Otherwise the Franchisee might ask for compensation as a concurrent creditor.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.

PP Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Buku:

H.S, Salim, 2010, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

_______, 2005, Perkembangan Hukum Kontrak di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, Djuhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaan bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan atas Pemisahan Horizontal pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan atas Pemisahan Horizontal (Suatu Konsep dalam Menyongsong Lahirnya Lembaga Hak Tanggungan), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Margono, Suyud, 2010, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Bandung: Nuansa Aulia.

Marzuki, Peter Mahmud, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadanamedia Group.

Mendelson, Martin, 1997, Franchising, Petunjuk Praktis Bagi Martin Mendelson, Franchising, Petunjuk Praktis Bagi Franchisor dan Franchisee, Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.

Saliman, Abdul R. dkk., 2005, Hukum Bisnis untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana.

Subekti, R., 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.

Shubhan, Hadi, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Sumarsono, Sonny, 2009, Manajemen Bisnis Waralaba, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Usman, Rachmadi, 2003, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia.

Internet:

CSBisnisUKM, Bagaimana Cara Menghadapi Persaingan Pasar?,http://bisnisukam.com/Bagaimana-Cara-Menghadapi-Persaingan-Pasar.html, diakses pada tanggal 4 Oktober 2015.

Administrator, Bisnis Waralaba Diproyeksikan naik 15-20% Tahun ini, http://bisniskeuangankompas.co/read/ diakses pada tanggal 10 September 2014.

Downloads

Published

2016-05-27

Issue

Section

Articles