EFEKTIFITAS PIDANA MATI DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Authors

  • Atet Sumanto Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i1.548

Keywords:

pidana penjara, penegakan hukum, tindak pidana, narkotika, prison, law enforcement, criminal act, narcotics

Abstract

Fenomena kasus narkotika yang beredar luas di Indonesia. Di mana narkotika telah merusak generasi bangsa Indonesia akibat peredaran narkotika oleh pengedar atau bandar narkoba yang menyasar pangsa pasar di Indonesia. Para penegak hukum kita juga tak henti-hentinya melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia. Banyak para pelaku tindak pidana narkotika yang telah mendapat sanksi yang berat yakni pidana mati. Sebelumnya telah dilaksanakan eksekusi pidana mati tahap I dan tahap II, dan kemudian dilanjutkan dengan eksekusi mati tahap III bagi ke-4 terpidana mati atas kasus tindak pidana narkotika yang salah satunya merupakan bandar narkoba kontroversial di Indonesia yakni Freddy Budiman. Meskipun banyak perdebatan dari aktivis hak asasi manusia tentang pidana mati yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, namun hal itu tidak membuat gentar para penegak hukum kita untuk tidak melaksanakan eksekusi pidana mati. Mengingat pidana mati masih diberlakukan dan menjadi hukum materiil di Indonesia sebagaimana di atur dalam Pasal 10 KUHP. Diharapkan dengan pidana mati yang dijatuhkan bagi para pelaku tindak pidana narkotika dapat memberantas peredaran narkotika di Indonesia, mengingat pidana penjara sudah tidak terlalu efektif lagi diterapkan dan justru membuka peluang terpidana untuk menjadi residivis atau bahkan mengendalikan bisnis narkotika di dalam Lembagas Pemasyarakatan seperti dugaan kasus yang dilakukan oleh terpidana mati Freddy Budiman.


Narcotic cases phenomenon has been circulated widely in Indonesia. This kind of drug has ruined some Indonesian generation life through drug trafficking by traffickers or drug dealers in Indonesia. Our law enforcers also ceaselessly fight narcotics in Indonesia. Many of the doers got death sentence punishment. Previously, executions have been carried out for phase I and phase II, and then proceed with the execution phase III for total 4 (four) person sentenced to death on drug criminal cases, one of which is a controversial drug dealer in Indonesia, named Freddy Budiman. Although there were many discussion and debate by human rights activists on the death penalty which is a violation of human rights, but it does not impede our law enforcement officials to carry out executions, considering death penalty is a part of law as stipulated in article 10 of the Criminal Code. By giving death penalty to the perpetrators of criminal drugs acts, then its expected to eradicate narcotics in Indonesia, considering that imprisonment is no longer effectively applied and provides an opportunity for the convict to become recidivists or even control the narcotics selling inside the prisons such as alleged cases conducted by Freddy Budiman.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5062.

Buku:

Arief, Barda Nawawi, 2010, Bunga Rampai: Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

_______, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Dirjosisworo, Soedjono, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Prasetyo, Teguh, 2014, Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Priyatno, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Zainal, Moehandi, 1984, Pidana Mati Dihapuskan atau Dipertahankan, Yogyakarta: Hanindita.

Jurnal:

Winandi, Woro dan Indra Rukmana Lukito, “Penjatuhan Pidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika”, Jurnal Hukum, Vol. XIX, No. 19, Oktober 2010.

Afriastini, Yashinta Winda, 2013, “Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Penaggulangan Peredaran Gelap Narkotika di Yogyakarta”, Jurnal Skripsi Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Website:

Jore, Maftuhi, “Jurnal Tentang Penyalahgunaan Narkoba”, http://www.maftuhi.web.id/2015/12/jurnal-tentang-penyalahgunaan-narkoba.html, diakses 9 Agustus 2016.

Santosa, Lia Wanadriani, “BNN: 50 orang meninggal per hari karena narkoba”, http://www.antaranews.com/berita/548440/bnn--50-orang-meninggal-per-hari-karena-narkoba, diakses 3 Agustus 2016.

NN, “Daftar nama dan kasus 14 terpidana mati tahap tiga”, http://www.rappler.com/indonesia/141227-daftar-nama-kasus-14-terpidana-mati/, diakses 2 Agustus 2016.

NN, “Siapakah empat terpidana mati yang di eksekusi di Nusakambangan?”, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160728_indonesia_profil_4terpidana, diakses 2 Agustus 2016.

NN, “Narkoba di dalam Pipa Ternyata Jaringan Freddy Budiman”, http://news.okezone.com/read/2016/06/15/338/1416058/narkoba-di-dalam-pipa-ternyata-jaringan-freddy-budiman, diakses 3 Agustus 2016.

Downloads

Published

2017-01-30