PENGARUH STANDARD LINGKUNGAN INTERNASIONAL TERHADAP INDUSTRI, IMPLIKASI HUKUM DAN PENEGAKANNYA DI INDONESIA
Abstract
Pencipta teknologi akan berusaha agar hasil ciptaannya tidak dijiplak/ditiru oleh orang lain tanpa seijinnya. Dan kewajiban moral bagi orang lain untuk tidak melakukan penjiplakan. Moral sebagai suatu kaidah atau norma yang mengatur tentang aturan dalam sikap tindak manusia harus dapat mengikat manusia lainnya. Masalah pengelolaan lingkungan dikenal asas-asas hukum tentang thruk globally; act locally; polluter pay principle; pollution prevention pay ecolabelling; cleaner production; business performance raty; enveromental audit, dan lain-lain, yang dalam dunia industri dan perdagangan dikenal dengan istilah Sertifikasi International Organization for Standardization (ISO). Sertifikasi standard lingkungan industri internasional dari negara-negara di dunia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Konferensi Stockholm 1972.
Sertifikasi International Organization for Standardization (ISO).
ISO 14001.
Kompas, 29 Juli 1995.
DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v2i3.552
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PERSPEKTIF is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Secretariat: |
p-ISSN: 1410-3648 |
e-ISSN: 2406-7385 |