KETERLIBATAN HUKUM PERDATA DALAM PENGATURAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Authors

  • Ari Purwadi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i3.554

Keywords:

Hukum Perdata, UULLAJ

Abstract

Masalah Pengaturan ganti-rugi korban kecelakaan lalu lintas merlupakan keterlibatan hukum perdata dalam pengaturan lalu-lintas dan angkutan jalan. UULLAJ juga mengatur tentang masalah ganti-rugi korban kecelakaan dan angkutran jalan, namun pengaturannya dianggap kurang lengkap dan tidak sistematis. Apakah ini terbawaa dari sifat UULLAJ yang besrsifat “Pokok”. UULLAJ tidak mengatur secara baik mengenai tanggung jawab [baca: tanggung-gugat] yang saling berhubungan antara pengemudi, pemilik, dan pengusaha angkutan umum, serta relevan untuk mengkaitkan tuntutan korban kecelakaan lalu-lintas dengan menggunakan dasar hukum Pasal 1365 BW beserta ajaran-ajarannya yang menyertainya.

References

Masmoein, “Tanggung Jawab Pada Angkutan Cuma-Cuma”, Majalah Fakultas Hukum Unair, No. Perdana Th. I, April-Juni, 1980.

Nieuwenhuis, J.H., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih, Fakultas Hukum Unair, Tanpa Penerbit, 1985.

Prawirohamidjo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan, Onrechtmatige Daad, Djumali. Surabaya, 1979.

Setiawan, “Perbuatan Melanggar Hukum”, Varia Peradilan, Th. II No. 21, Juni 1987.

Downloads

Published

1997-10-29