PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG MELALUI ARBITRASE

Authors

  • Endang Retnowati Law Faculty, Wijaya Kusuma Surabaya Universitas, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i3.555

Keywords:

sengketa dagang, arbitrase, joint venture

Abstract

Dalam era globalisasi, seperti sekarang ini, dalam hal ini terjadi perselisihan dalam dunia perdagangan joint venture, alih teknologi dan sebagainya, maka alternatif memilih Arbitrasesebagai upaya penyelesaian perselisihan adalah lebih tepat. Hal ini di sebabkan karakteristik dari Arbitrase yang sangat berbeda dengan lembaga peradilan maupun sistem-sistem penegakan hukum yang tidak dibenarkan dalam negara hukum. Ciri atau karakteristik tersebut adalah cepat, sederhana, informal prosedur, pemeriksaan dengan pintu tertutup, putusan yang tidak dapat dibanding atau dikasasi dan berkekuatan mengikat serta berkuasa eksekutorial. Karakteristik yang demikianpara pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan antara mereka secara lebih baik.

References

Erman Rajaguguk. “Keputusan Arbitrase Asing Mulai dapat dilaksanakan di Indonesia; Suara Pembaruan 1990.

M.Yahya Harahap, Arbitrase, Pustaka Kartini, 1991.

M. Yahya Harahap, Penyelesaian Sengketa Dagang Melalui Arbitrase, Varia Peradilan, 1993.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Internasional, Liberty, 1985, Yogyakarta

Sudargo Gautama, Perkembangan Arbitrase Dagang Internasional di Indonesia, PT. ERESCO, 1989, Bandung.

Downloads

Published

1997-10-27