TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMELIKAN BAGIAN-BAGIAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i3.558Keywords:
kepemilikan, pemukiman, rumah susunAbstract
Melihat Pesatnya pembangunan di negara kita sekaligus meningkatnya jumlah penduduk di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya sudah tentu membutuhkan tempat pemukiman bertambah banyak, sedangkan tersedianya tanah sangat terbatas. Justru karena itu penyelenggaraan pembangunan rumah susun berusaha memperbanyak pembangunan rumah susun, untuk mengimbangi kebutuhan rumah bagi mereka yang berdomisili di kota bersangkutan. Bahkan pemerintah DKI Jakarta bermaksud membangun rumah susun sebanyak 250.0000 buah rumah susun tahun depan.
References
Boedi Harsono, Hukum Agraria IndonesiaSejarah Pembuntukan UUPA isi dan Pelasanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Penerbit Djambatan, Edisi 1995.
Undang-Undang No. 5 / 1960 Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 (LN. 1985-75 ; TLN. 3317); Tentang Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
PP No. 10 Tahun 1961 ; Tentang Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 ; Tentang Pemisahan Rumah Susun yang Sudah Selesai Dibangun dalam Satuan Ruamah Susun dalam Satuan Rumah Susun Berikut Bagian Bersama, Tanah Bersama, dan Benda-benda Bersama, dalam bentuk Gambar dan Batas-batasanya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1977; Tentang Tatacara Permohon dan Pemberian Ijin Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama yang disertai dengan Pemilikan Secara Terpisah Bagian-bagian Pada Bangunan Bertingakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1975 Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian Bangunan yang ada di Atasnya Serta Penerbitan Sertifikatnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1977; Tentang Tatacara Permohon dan Pemberian Ijin Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah yang Dipunyai Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian yang ada di atasnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Ijin Penerbitan Sertifakat Atas Tanah Kepunyaan Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian pada Bangunan Bertingkat.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 (LN 1988-7; Penjelasannya TLN. 3372). Tentang Rumah Susun.
Peraturan Khusus Untuk Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 1991 ; Tentang Rumah Susun di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Soebekti ; Undang-Undang Hukum Perdata Bab. XXI tentang Hipotik Bagian Ke 1 ; Ketentuan-ketentuan Umum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.