GLOBALISASI DAN TRANSFORMASI TRENDS INTERNASIONAL TENTANG HAK ASASI MANUSIA KE DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Authors

  • Ninuk Triyanti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.574

Abstract

Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, sistem hukum nasional suatu bangsa tidak lagi dapat melepaskan diri dari pengaruh sekelilingnya. Pengaruh itu dapat berasal dari sistem hukum yang ada di seluruh dunia maupun fenomena sosiologis yang terjadi. Persoalannya adalah bagaimana membangun hukum yang terstruktur sosial Indonesia tanpa meninggalkan trends globalisasi yang melingkupinya. Oleh karena itu diperlukan adaptasi kecenderungan internasional/Konvensi Internasional ke dalam Hukum Nasional. Kecenderungan tersebut tersirat dan tersurat dalam berbagai instrumen internasional seperti: konvensi, deklarasi, resolusi, “guidelines, code of conduct, standard minimum rules”. Konvensi internasional tentang HAM yang dipandang penting untuk segera ditransformasikan ke dalam sistem hukum Indonesia adalah Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Protokol Fakultatif pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

Downloads

Published

1998-01-24