HAK-HAK EKONOMI PELAKU PERDAGANGAN DI SEKTOR INFORMAL: PENGALAMAN INDONESIA

Authors

  • Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.576

Abstract

Sektor informal di Indonesia masih merupakan sebuah subkultur yang terasing dalam sistem hukum nasional. Sampai saat ini dapat dikatakan belum ada peraturan perundang-undangan yang secara komprehensif memberikan tempat bagi pengakuan hak-hak ekonomi dan hak atas pembangunan bagi sektor informal. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 memberikan landasan yang amat bagus, namun masih lemah dalam aplikasinya. Pemenuhan hak ekonomi bagi pelaku perdagangan di sektor informal masih memerlukan perjuangan yang panjang.

Author Biography

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL

  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jl. Taman Makam Pahlawan No.17 Kalibata, JAK-SEL
  • Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Hukum Politik & Hubungan Antar Lembaga, Indonesia
  • Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

Downloads

Published

1998-01-30