MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERATURAN KEBIJAKSANAAN

Authors

  • Noor Tri Hastuti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.577

Abstract

Peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijaksanaan sebagai hukum tertulis dapat dikenali bentuk, tipe, dan karakteristiknya dari asas formal dan asas materialnya. Secara formal, tata hirarki dan bentuk peraturan perundang-undangan telah diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966, walaupun TAP MPRS ini banyak mengandung kelemahan dan ketidaksempurnaan. Di samping itu dari asas material, berdasarkan muatan materinya dapatlah diidentifikasikan bentuk tipe dan karekteristik peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijaksanaan. Dalam praktek banyak dijumpai peraturan kebijaksanaan yang mempunyai titel dan bentuk yang sama dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat banyak ragam bentuk hukum tertulis yang cukup sulit ditentukan karakteristik dan kadar limitatif materi muatannya. Ada yang dibentuk atas dasar kewenangan yang bersumber dari atribusian dan delegasian peraturan perundang-undangan, ada pula yang dibentuk atas dasar kewenangan bebas mempertimbangkan, dalam hal ini adalah peraturan kebijaksanaan.

Downloads

Published

1998-01-24