ASPEK KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN

Authors

  • Urip Santoso Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.578

Abstract

Istilah kepentingan umum seringkali menjadi perdebatan dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk pembangunan. Pemegang hak atas tanah menganggap bahwa pengadaan tanah itu bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan swasta, sedangkan pihak yang memerlukan tanah menganggap bahwa pengadaan tanah itu benar-benar untuk kepentingan umum. Untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut, Keppres No. 55 Tahun 1993 memberikan pengaturan yang jelas tentang kriteria kepentingan umum dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk pembangunan.

Downloads

Published

1998-01-29