KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989

Authors

  • Besse Sugiswati Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.579

Abstract

Pengadilan Agama merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan dan memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan penerapan hukum Islam. Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam, dan kewenangan tersebut tidak lagi hanya terhadap orang Islam Bumi Putera, melainkan terhadap semua orang yang beragama Islam tanpa membedakan Ras atau golongan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara: 1. Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang (bukan lagi menurut ajaran fiqh), 2. Kewarisan, wasiat dan hibah berdasarkan hukum Islam (menurut ajaran fiqh), 3. Wakaf dan shadaqoh.

Downloads

Published

1998-01-30