PELEPASAN HAK ATAS TANAH UNTUK KEPENTINGAN PERUSAHAAN SWASTA

Authors

  • Urip Santoso Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i3.58

Keywords:

Pelepasan hak, hak atas tanah, perusahaan swasta, Release of rights, land rights, private enterprise

Abstract

Perolehan tanah oleh perusahaan swasta dapat ditempuh melalui pelepasan hak atas tanah. Pelepasan hak atas tanah dapat dilakukan setelah ada kesepakatan dalam musyawarah mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi. Pelepasan hak atas tanah oleh pemegang haknya dibuat dengan akta Notaris. Dengan pelepasan hak atas tanah tidak berakibat hak atas tanah berpindah kepada perusahaan swasta, akan tetapi hak atas tanah menjadi hapus dan kembali menjadi tanah Negara.

Acquisition of land by a private company can be reached through the release of land rights. Disposal of land rights can be done after there is agreement in the deliberations about the form and amount of indemnification. Disposal of land rights by the right holder is made by notarial deed. With the release of land rights does not result in land rights was transferred to private companies, but the right to remove and return the land to be State land.

References

Harsono, Boedi, (1971). Undang-undang Pokok Agraria Sedjarah Penjusunan, Isi, dan Pelaksanaan-nya, Djambatan, Djakarta.

_______, (1990). “Aspek Yuridis Penyediaan Tanah”, Majalah HUKUM dan PEMBANGUNAN, Nomor 2 Tahun XX, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

_______, (2007). “PPAT Sejarah, Tugas dan Kewenangannya”, Majalah RENVOI, No. 8.44. IV, Jakarta

Hutagalung, Arie S, (2005). Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, Jakarta.

Murad, Rusmadi, (1997). Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya dalam Praktek, Mandar Maju, Bandung.

Rubaie, Achmad, (2007). Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Malang.

Soebekti dan R. Tjitrosoedibjo, (1985). Kitab Undang-undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Pradnja Paramita, Jakarta

Soerodjo, Irawan, (2003). Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola.

Downloads

Published

2010-07-27

Issue

Section

Articles