PENGGUNAAN BILYET GIRO KOSONG DALAM PRAKTEK PERBANKAN

Authors

  • Theodosiva Yovita Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.580

Abstract

Bilyet giro sebagai surat berharga yang berpasangan dengan surat cek sangat dibutuhkan kehadirannya oleh para pelaku usaha pada saat ini. Surat cek sebagai suatu pembayaran tunai, sedangkan bilyet giro sebagai pembayaran giral melalui pemindahbukuan dana. Bilyet giro dalam pelaksanaannya banyak mengalami permasalahan, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain tidak adanya suatu undang-undang yang mengatur secara kongkrit seperti halnya surat cek. Pengaturan bilyet giro hanyalah suatu Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/670/UPPB/PbB tanggal 24 Januari 1972 yang mengatur mengenai syarat formil bilyet giro kosong yang melakukannya secara berulang-ulang tanpa adanya sanksi yang memberatkan penerbit. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong tiga kali berturut-turut adalah dimasukannya nama penerbit ke dalam daftar hitam Bank Indonesia. Permasalahan lain yang dihadapi oleh penerima bilyet giro adalah adanya pembatalasan bilyet giro tanpa adanya alasan yang jelas dari tersangkut. Sebagai surat berharga bilyet giro tidak dapat diendosemenkan, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/670/UPPB/PbB. Hal ini bertentangan dengan fungsi surat berharga sebagai suatu surat yang dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan dengan mudah. Di dalam bilyet giro tidak terdapat klausula yang menunjuk mengenai cara pemindahannya.

Downloads

Published

1998-01-30