KARAKTERISTIK FRAUD DALAM HUKUM KEPAILITAN

Authors

  • Raden Besse Kartoningrat Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
  • Isetyowati Andayani Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i3.585

Keywords:

Karakteristik, Fraud, Hukum Kepailitan, Characteristics, Bankruptcy Law

Abstract

Dalam hal perebutan harta debitor oleh beberapa kreditor yang menagih piutangnya, dapat dihindari melalui pengaturan hukum tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Selain itu agar terhindar dari adanya kreditor separatis yang menurut haknya, menjual barang jaminan milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya. Serta menghindari adanya kecurangan yang dilakukan kreditor lain atau debitur itu sendiri. Dalam pembagian harta pailit sering kali terjadi Fraud (kecurangan) sehingga diperlukan pembahasan mengenai hal tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa fraud (kecurangan) merupakan tindakan penipuan yang sengaja dilakukan oleh pelaku kecurangan dengan merugikan pihak lain. Fraud umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran terhadap tindakan tersebut. Pada umumnya, fraud terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan serta memanfaatkan kesempatan yang ada disertai pembenaran terhadap tidakan tersebut. Umumnya, fraud suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau luar organisasi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan pihak lain. Lingkungan kerja dan sistem administrasi adilah faktor yang paling besar dalam mempengaruhi terjadinya fraud. Tindakan fraud dapat dikurangi dengan lingkungan kerja yang kondusif dan saling memperhatikan antara satu dengan yang lainnya.

In the case of seizing the debtors assets by several creditors who collect their credits, this can be avoided through legal arrangements regarding bankruptcy and postponement of debt payment obligations. In addition, this is to avoid the existence of separatist creditors who, according to their rights, sell collateral belonging to the debtor without paying attention to the interests of the debtor or other creditors. As well as avoiding fraud by other creditors or the debtor itself. In the distribution of bankruptcy assets, fraud often occurs, so a discussion of this is necessary. The method used in this research is a normative research method with a conceptual approach and a statute approach. Based on the results of the study, it can be concluded that fraud is an act of fraud deliberately committed by the perpetrator of fraud at the expense of other parties. Fraud generally occurs because of pressure to commit fraud or an urge to take advantage of existing opportunities and there is justification for these actions. In general, fraud occurs because there is pressure to commit fraud and take advantage of existing opportunities accompanied by a justification for the act. Generally, fraud is an illegal act committed by people from within or outside the organization with the aim of obtaining personal or group benefits that directly harm other parties. The work environment and administrative system are the biggest factors in influencing the occurrence of fraud. Fraud actions can be reduced by a work environment that is conducive and considerate of one another.

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443).

Buku:

Adrian Sutedi. (2009). Hukum Kepailitan. Bogor: Ghalia Indonesia.

Elyta Ras Giting. (2018). Hukum Kepailitan Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Karyono AK. (2013). Forensic Fraud. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Robert Tampubolon. (2005). Risk and System Based Internal Audit. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Jurnal:

Adrian Budi Prasetyo. (2014). “Pengaruh Karakteristik Komite Audit dan Perusahaan Terhadap Kecurangan Pelaporan Keuangan (Studi Empiris pada Perusahaan yang Listed di Bursa Efek Indonesia Periode 2006-2010)”. Jurnal Akuntansi & Auditing. Volume 11 Nomor 1, November 2014, h. 1.

Anisa Putri. (2016). “Kajian: Fraud (Kecurangan) Laporan Keuangan”. Neliti. Volume IV Nomor 3, h. 9.

Asep Suryana dan Dadang Sadeli. (2015). “Analisa Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Fraud”. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan JRAP. Volume 2 Nomor 2 Desember 2015, h. 129.

Brenda Yusensie, Jullie Sondakh dan Sonny Pangerapan. (2017). “Evaluasi Fungsi Auditor Dalam Pendeteksian dan Pencegahan Fraud pada PDAM Airmadidi”. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern. Volume 12 Nomor 2, h. 458.

Deddy S. Koesmana, Humbul Kristiawan, dan Ahmad Rizki. (2007). “Peran Auditor Internal dalam Mencegah dan Mendeteksi Terjadinya Fraud Menurut Standar Profesi”. Economic Business & Accounting Review. Volume II Nomor 1, h. 59-71.

Herman Fikri Tegoeh. (2016). “Kejahatan Akuntansi Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik”. Jurnal Mimbar Justitia. Volume II Nomor 02 Edisi Juli-Desember 2016, h. 851-852.

Mery Marliani dan Yulius Jogi. (2015). “Persepsi Pengaruh Fraud Triangle Terhadap Pencurian Kas”. Business Accounting Review. Volume 3 Nomor 2 Agustus 2015, h. 22.

Rini Arifiani, Budi Santoso, dan Lilik Handajani. (2015). “Persfektif Triangle Fraud Theory Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintahan Provinsi NTB”. Jurnal InFestasi. Volume 11 Nomor 2 Desember 2015, h. 198.

Siti Anisah. (2009). “Studi Komparasi Terhadap Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan”. Jurnal Hukum. No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009: 30-50.

Soepardi M.E. (2007). “Upaya Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Negara”. Economic Business & Accounting Review. Volume II Nomor 1, h. 22-34.

Syukri Kurniawan, dkk. (2020) “Urgensi Pencegahan Tindak Pidana Curang (Fraud) Dalam Klaim Asuransi”. Halu Oleo Law Review. Volume 4 Issue 1. March 2020.

Yurmaini. (2017). “Kecurangan Akuntansi (Fraud Accounting) Dalam Persfektif Islam.” Jurnal Akuntansi dan Bisnis. Volume III Nomor I, h. 95.

Skripsi dan Prosiding:

Paradista Yudha. (2013). “Akutansi Forensik Dalam Praktik Kepailitan Pada Pengadilan Niaga”. S1 Thesis. Universitas Pendidikan Indonesia.

R. Nelly Nur Apandi, dkk. (2013). “Akuntansi Forensik Dalam Proses Kepailitan di Pengadilan Niaga dan Potensi Fraud Pada Perusahaan Pailit”. Prosiding Industrial Research Workshop and National Seminar.

Downloads

Published

2020-09-30