PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i3.588Keywords:
sengketa, pengadaan tanah, kepentingan umum, dispute, land acquisition, public purposeAbstract
Perolehan tanah untuk kepentingan umum dapat ditempuh melalui pengadaan tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum memerlukan persetujuan dari pihak yang berhak. Oleh karena pihak yang berhak tidak bersedia melepaskan hak atas tanah, maka timbul sengketa antara instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak. Sifat sengketa dalam pengadaan tanah adalah sengketa tata usaa negara dan sengketa keperdataan. Penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan ditempuh melalui musyawarah antara instansi yang memerlukan tanah dan pihak yang berhak, gugatan, atau keberatan kepada pengadilan.
Acquisition of land for public purpose can be reached through land acquisition. Land acquisition for public interest require the approval of the party entiled. There fore, the party entiled to not be willing to give up their land rights, the dispute arises between agencies that require land and beneficiaries. The nature of the dispute in the procurement of land for public purposes is dispute administrative and civil disputes. Settlement of disputes in land acquisition for public purposes pursued through consultation between the agencies that require land and the party entiled to, claim, or objection to the court.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden RI No. 65 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden RI No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden RI No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden RI No. 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Keputusan Presiden RI No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen Agraria/Kepala BPN) No. 1 Tahun 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Buku:
Arto, A. Mukti, 2001, Mencari Keadilan, Kritik, dan Solusi Terhadap Praktik Peradilan Perdata di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadisoeprapto, Hartono, 1982, Pengantar Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Hutagalung, Arie S., 2005, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia.
Nurlinda, Ida, “Penyelesaian Sengketa dan/atau Konflik Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Makalah Seminar Nasional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, Program Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya, 27 November 2012.
Pranjoto, Eddy, 2006, Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah oleh Peradilan Tata Usaha Negara dan Badan Pertanahan Nasional, Bandung: Utomo.
Santoso, Urip, 2013, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga.
Sarjita, 2008, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta: Tugu Jogja.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Jurnal:
Harsono, Boedi, “Aspek Yuridis Penyediaan Tanah”, Majalah HUKUM dan PEMBANGUNAN, Nomor 2 Tahun XX, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, April 1990.
Santoso, Urip, “Perlindungan Hukum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Jurnal MAGISTER HUKUM, Volume 5 Nomor 1, Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas Wisnuwardhana, Malang, April 2014.
Saragih, R.F., “Fungsionalisasi ADR dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum, Vol. 7 No. 13, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2000.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.