DAFTAR PEMILIH TETAP DAN PERLINDUNGAN HAK PILIH (KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI)

Authors

  • Himawan Estu Bagijo Balitbangda Bidang Hukum dan Konstitusi Provinsi Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i4.59

Keywords:

Daftar Pemilih Tetap, Perlindungan Hak, Kajian Perundang-undangan, Permanent Voters List, Protection of Rights, Legislation Review

Abstract

Penyelenggaraan Pemilihan Umum menjadi tugas pokok dari Komisi Pemilihan Umum yang dibentuk berdasar Undang-undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pemikiran memberikan deskripsi hak asasi sebagai sebuah konsekwensi dari keberadaan Natural Rights manusia sebagai mahluk Tuhan. Hak-hak asasi tersebut sifatnya kodrati (natural) dalam arti kodratlah yang menciptakan dan mengilhami akal budi dan pendapat manusia; setiap orang dilahirkan dengan hak-hak tersebut; hak-hak itu dimiliki manusia dalam keadaan alamiah (state of nature) dan kemudian dibawanya dalam hidup bermasyarakat. Secara normatif, hak politik warga “hak untuk memilih” telah dijamin oleh putusan MK, namun dalam pelaksanaannya tentu masih harus dikaji secara mendalam. Pernyataan ini wajar dalam hal pemahaman warga dan petugas TPS terhadap putusan ini belum secara keseluruhan dipahami.

Elections main tasks of the Election Commission established under Law No. 48 Year 2008 about Election. Article 2 paragraph (1) of the Constitution of the Republicof Indonesia 1945 states that “sovereignty in the hands of the people and executed accor ding to the Constitution.” Thought to provide a description of rights as a consequence of the existence of Natural Rights of man as God’s creatures. These rights are innate (natural) in meaning who create and inspire the human mind and opinion,  every person born with those rights, the rights were owned by humans in a state natural (state of nature) and then brought in social life. The normative, political rights citizens’ right to choose “has been secured by the decision of the Court, but in its implementation would still have to be studied in depth. This statement is reasonable in terms of understanding people and polling officers against this decision has not been a whole.

References

Adnan Buyung Nasution. (2001). Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia, Studi Sosiolegal atas Konstituante 1956-1959, Grafiti, Cet. Kedua, Jakarta.

Ahmad Millah Hasan. (2010). Khofifah Melawan Pembajakan Demokrasi, Pelajaran dari Tragedi Pilkada Jawa Timur, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (Pesat), Jakarta.

Aris, Budiman. (2002). Desain Penelitian: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif, et. al (editor), Angkatan III & IV KIK-UI dan Nur Khabibah (penerjemah), terjemahan dari Research Design: Qualitative and Quantitative Approaches, KIK Press, Jakarta.

Berita Acara Rapat Pleno Terbuka No. 270/337/422.500/KPU/2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Blitar. (2010)

Dardji Darmodihardjo dan Shidarta. (1999). Pokok-pokok Filsafat Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kota Blitar, “Persiapan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). (2010). Blitar.

D.L. Perrot, The Logic of Fundamental Rights, dalam J.W. Bridge. (1976). Fundamental Rights, Sweet D Maxwell, London

Hans Kelsen. (1991). General Theory of Norms, translated by Michael Hartney, Clarendon Press, Oxford

Henc van Maarseveen and Ger van der Tang, Written Constitutions, A computerized comparative study. (1978). Ocean Publications, Inc. Dobbs Ferry, New York, 1978

Hilaire McCoubrey and Nigel D. White. (1996). Textbook on Juris-prudence, Second Edition, Blackstone Press Limited, London.

Louis Henkin. (1978). The Rights of Man Today, Westview Press, Boulder, Colorado.

Mohammad Noor Syam. (1998). Penjabaran Filsafat Pancasila dalam Filsafat Hukum, Laboratorium Pancasila IKIP Malang.

Mohammad Yamin. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I, Yayasan Prapanca, Jakarta.

Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu,Surabaya

Pro Justitia. (1994). Nomor 2, 3, dan 4 tentang Teori Hukum, Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum, Majalah Hukum Universitas Parahyangan, Bandung.

Roberto M. Unger, Gerakan Studi Hukum Kritis. (1999). diterjemahkan oleh Ifdhal Kasim, ELSAM, Jakarta.

Soetandyo Wignjosoebroto. (1994). Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial-Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tommy F Awuy, Dinamika Hak Asasi Manusia, Volume 1, Nomor 01, Mei-Oktober (1997). Pusat Studi HAM Universitas Surabaya .

Walter Laqueur and Barry Rubin. (1979). The Human Rights Reader, New American Library, New York.

Perundang-undangan:

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Website:

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/02/25/brk,20090225-162074,id.html

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/03/02/brk,200902123-16271,id.html

http://scriptintermedia.com/view.php?id=3532&jenis=Umum

index.php?option=com_content&view=article&id=32277:kisruh-dpt-pilpres-imbas-dari-kisruh-dpt-

http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=32277:kisruh-dpt-http://www.berita86.com/2009/07/dpt-pilpres-2009-bermasalah. html

http://www.waspada.co.id/pilpres-imbas-dari-kisruh-dpt-

http://scriptintermedia.com/view.php?id=3532&jenis=Umum

http://www.pemiluindonesia.com/pemilukada/potensi-golput-pilkada-kota-blitar-menurun.html ----- untuk pilkada kota blitar 2010

Downloads

Published

2010-10-27