TANGGUNG GUGAT BAGI PENCEMAR LINGKUNGAN

Authors

  • Ari Purwadi Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v1i2.593

Abstract

Masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan masalah yang urgen untuk ditanganai dan ditanggulangi sejalan semakin berkembangnya kemajuan teknologi dan industri yang berdampak pada lingkungan hidup. masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup ini merupakan masalah dunia, baik pada negara-negara maju maupun pada negara-negara sedang berkembang, termasuk negara Indonesia.

References

Siti Sundari Rangkuti, 1979, Pertanggungjawaban Pencemar dan Beban Pembuktian dalam Hukum Lingkungan, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Barbara Ward dan Rene Dubos, 1980, Hanya Satu Bumi, terjemahan S. Supomo, Jakarta: Gramedia.

Francois Raillon, 1990, Indonesia Tahun 2000 (Tantangan Teknologi dan Industri), terjemahan Nasir Tamara, Jakarta: Haji Masagung.

Koesnadi Hardjosoematri, 1986, Hukum Tata Lingkungan, Edisi II, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Siti Sundari Rangkuti, “Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Nasional”, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, No. 3 Th. V Mei-Juni 1990.

Nieuwenhuis, 1985, Pokok-Pokok Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya.

Setiawan, “Perbuatan Melanggar Hukum Masalah Kesalahan (Schuld Neglience)”, Varia Peradilan, Th. II No. 21 Juni 1987.

Abdurrahman, 1983, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni.

N.H.T. Siahaan, “Tanggung Jawab Ganti Rugi Perdata Pencemaran Lingkungan Hidup”, Hukum dan Pembangunan, No. 6 Th. XV Desember 1983.

Mieke Komar, 1979, Tanggung Jawab Dalam Pencemaran Lingkungan, Bandung: Litera.

Downloads

Published

1996-12-29