PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DITINJAU DARI SEGI BAKU MUTU LINGKUNGAN
Abstract
Upaya penegakan hukum lingkungan dengan memperhitungkan sifat Undang-Undang Lingkungan Hidup sebagai “kaderwet” yang perlu penjabaran lebih lanjut dalam seperangkat peraturan perundang-undangan lingkungan. Di samping itu, penegakan hukum harus ditunjang adanya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup, karena kesadaran hukum masyarakat merupakan unsur yang esensial untuk tertibnya hukum, sedangkan baku mutu lingkungan merupakan salah satu instrumen kebijaksanaan lingkungan untuk menentukan secara yuridis ada atau tidaknya pencemaran.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amsyari, Fuad, Prinsip-prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.
Asmia, J.A., Sampai Dimana Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, 1981.
BPHN, Seminar Segi-segi Hukum dari Pengelolaan Lingkungan Hidup, Binacipta, Bandung, 1977.
Dasmann, Raymond, F. et.al., Prinsip Ekologi untuk Pembangunan Ekonomi, terjemahan oleh Ny. Idjah Sumarwoto, PT. Gramedia, Jakarta, 1977.
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1990.
NHT Siahaan, Ekologi Pembangunan dan Hukum Tata Lingkungan, Penerbit Airlangga, Jakarta, 1986.
Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan dalam Proses Pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Disertasi, Airlangga University Press, 1987.
DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v1i2.594
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PERSPEKTIF is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Secretariat: |
p-ISSN: 1410-3648 |
e-ISSN: 2406-7385 |