PERKAWINAN ADAT MERARIQ DAN TRADISI SELABAR DI MASYARAKAT SUKU SASAK

Authors

  • Hilman Syahrial Haq Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
  • Hamdi Hamdi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Jl. KH. Ahmad Dahlan No.1, Pagesangan, Kec. Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i3.598

Keywords:

Suku Sasak, Merariq, Selabar

Abstract

Merariq sebagai tradisi perkawinan adat di masyarakat suku Sasak ternyata menyimpan potensi konflik yang tidak jarang berakhir dengan sengketa, karena diawali dengan peristiwa memaling atau mencuri atas dasar persetujuan si gadis dari kekuasaan orangtuanya, sebagai wujud sikap ksatria sekaligus bentuk keseriusan si laki-laki untuk menikahi si gadis. Namun di tengah kelemahannya ternyata sistem merariq telah menyediakan sarana alternatif penyelesaian berupa pelaksanaan negosiasi antara perwakilan pihak calon mempelai laki-laki dengan keluarga calon mempelai perempuan yang diistilahkan dengan selabar untuk menyepakati pembayaran ajikrame dan pisuke guna menuju perdamaian para pihak.

Merariq is a customary law of marriage in Sasak society, this Merariq turned out to potentially create conflict that is commonly ended up with a dispute. The reason is because it begins with the events of rob (steal) on the consent of the girl approval from the power of her parents. The rob (steal) be done as a form of chivalry of the man’s seriousness marrying the girl. But amid that weakness, Merariq has provided an alternative dispute settlement by the process of negotiation between the representatives of the prospective groom to the bride family, which are termed selabar to agree on payment ajikrame and pisuke towards peaceful relationship between the parties.

References

Buku:

Basyir, Ahmad Azhar, 2004, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UII Press.

Bartholomew, Jhon Ryan, 2001, Alif Lam Mim: Recording Islam, Modernity and Traditional in an Indonesia Kampung, alih bahasa, Imron Rosyidi, Alif Lam Mim:Kearifan Masyarakat Sasak, Yogyakarta: Tiara Wacana.

Budiwanti, Erni, 2000, Islam Sasak Wetu Telu Versus Waktu Lima, Yogyakarta: LKIS.

Kaharudin, 2007, “Perkawinan Adat Merariq (Kawin Lari) Pada Masyarakat Sasak dalam Prespektif Hukum Perkawinan Islam di Nusa Tenggara Barat”, Media Hukum, Vol. 19.

Darmawan, Lalu, 2006, Sistem Perkawinan Masyarakat Sasak (Interpretasi atas Dialetika Agama dengan Tradisi Merarik Masyarakat Lombok Nusa Tenggara Barat), Yogyakarta: Skripsi UIN Sunan Kalijaga.

Wacana, Lalu, dkk., 1991, Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Nusa Tenggara Barat, Mataram: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Soemiyati, 1986, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta: Liberty.

Sudirman, 2007, Gumi Sasak dalam Sejarah, Lombok Timur: Yayasan Budaya Sasak Lestari.

Tim Peneliti Depdikbud, 1978/1979, Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Nusa Tenggara Barat, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya Proyek Penelitian dan Catatan Kebudayaan Daerah.

Saputro, Widodo Dwi dkk., 2000, Balai Mediasi Desa, Perluasan Akses Hukum dan Keadilan untuk Rakyat, Jakarta: LP3ES & NZAID.

Hidayah, Zulyani, 1996, Ensiklopedi Suku Bangsa Indonesia, Jakarta: LP3ES.

Subekti, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Paradya Paramita.

Website:

www.badilag.net

Downloads

Published

2016-09-30