OPTIMALISASI PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL MELALUI OTONOMI DESA

Authors

  • Ardhiwinda Kusumaputra Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Jalan MT. Haryono No. 169, Malang, Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i1.605

Keywords:

optimalisasi, pembangunan ekonomi nasional, otonomi desa, optimization, national economic development, village autonomy

Abstract

Desa merupakan bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Eksistensi pemerintahan desa ini diakui dan dihormati secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desa mempunyai otonomi dengan karakteristik tersendiri. Melalui otonomi ini desa dapat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desanya. Pada dasarnya otonomi desa dapat menjadi penggerak atau poros dalam pembangunan ekonomi nasional. Potensi desa yang begitu besar dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan ekonomi nasional. Menjadi suatu permasalahan tentang bagaimana integrasi antara hukum modern negara dengan hukum yang hidup di desa, dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi nasional, dan bagaimana cara mengoptimalkan pembangunan ekonomi nasional melalui otonomi desa, serta Melakukan integrasi hukum ini perlu dilakukan melalui proses pembentukan hukum modern negara (peraturan perundang-undangan). Mendasarkan pada tiga pijakan penting dalam penyusunannya. Selain itu perlu juga untuk merefleksi kembali pemahaman tentang Pancasila. Optimalisasi pembangunan ekonomi berdasarkan otonomi desa, dilakukan melalui pemberdayaan dan pembenahan masyarakat, serta melakukan penataan pembentukan dan pelaksanaan Badan Usaha Milik Desa.


Village is Republic of Indonesia integral part. The existence of the village administration is constitutionally recognized and respected in Article 18B (2) of the Republic Indonesia Constitution 1945. The village has autonomy with its own characteristics. Through this autonomy village will be able to regulate and administer the village government. Basically village autonomy can play an important role in the development of national economic. The potential of village can be used in improving the national economy. There came the problems about how is the integration between modern legal state law with village law related to the national economic development, and how to optimize the national economic development through village autonomy. This kind of law integration needs to be done through the process of establishing a modern state of law (legislation). Based on three important step in their preparation. It is also necessary to reflect the understanding of Pancasila. Optimization of economic development based on the village autonomy, can be conducted through the empowerment and improvement of society, and the arrangement of the formation and implementation of village-owned enterprises.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Buku:

Boestomi, T., 1994, Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Alumni.

Dunham, Arthur, Community Welfare Organization, Princples and Practice, New York: Thomas Y. Crowel Company.

Hartono, Sunaryati, 1988, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung: Binacipta.

_______, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Ekonomi Nasional, Bandung: Alumni.

Hatta, Muhammad, 2014, Kedaulatan Rakyat, Otonomi & Demokrasi, Bantul: Kreasi Wacana.

Herman dan Manan Sailan, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Makassar: Badan Penerbit UNM.

Manan, Bagir, 1994, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

_______, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum (PSH) FH-UII.

Maschab, Mashuri, 2013, Politik Pemerintahan Desa di Indonesia, Yogyakarta: PolGov, Research Centre For Politics and Government, Department of Politics and Government, FISIPOL UGM.

Muhi, Ali Hanapiah, 2011, Fenomena Pembangunan Desa, Jatinangor: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Nurcholis, Hanif, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Erlangga.

Pound, Roscoe, 1961, An Introduction to The Philosophy of Law, New Haven: Yale University Press.

Rahardjo, Satjipto, 2010, Wajah Hukum di Era Reformasi: (Kumpulan Karya Ilmiah Menyambut 70 Tahun Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H.), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono, 2010, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Masalah-Masalah Sosiologi Hukum, Bandung: Sinar Baru.

Strong, C.F., 1966, Modern Political Constitution, An Introduction to the Comparative Study of Their History and Existing Form, London: Sidgwick & Jackson Limited.

Sulistiyono, Adi dan Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Surabaya: Masmedia Buana Pustaka.

Syafrudin, Ateng dan Suprin Na’a, 2010, Republik Desa Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern Dalam Desain Otonomi Desa, Bandung: Alumni.

Wheare, K.C., 1966, Modern Constitution, London: Oxford University Press.

Widjaja, HAW., 2008, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, Jakarta: Rajawali Pers.

Jurnal, Website, Artikel:

Adeyemo, D.O., 2005, “Local Government Autonomy in Nigeria: A Historical Perspective”, 10: 2 Journal Social Science.

Cleus, Emezi, 1984. “Local Government in Historical Perspective”, 2: 2 Nigerian Journal of Public Administration and Local Government.

Dewa Ayu Made Kresna Puspita Santi dan I Gusti Ngurah Parwata, 2013, “Fungsi Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi”, Artikel Tidak Dipublikasikan.

Riyadi, Muhammad Agung, “Hutan Adat Bukan Hutan Negara, AMAN Desak Pemerintah Laksanakan MK35”, <http://www.gresnews.com/berita/hukum/211163-hutan-adat-bukan-hutan-negara-aman-desak-pemerintah-laksanakan-mk35/0/>, [05/01/2017].

Sahbani, Agus, “MK Tegaskan Hutan Adat Bukan Milik Negara”, 2013, <http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5194c9568b9f7/mk-tegaskan-hutan-adat-bukan-milik-negara>, [05/01/2017].

Downloads

Published

2017-01-30