EKSISTENSI BERLAKUNYA PENCABUTAN HAK ATAS TANAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012

Authors

  • Urip Santoso Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i1.608

Keywords:

pencabutan hak, pengadaan tanah, kepentingan umum, withdrawal rights, land acquisition, public interest

Abstract

Perolehan hak atas tanah untuk kepentingan umum pada mulanya ditempuh melalui pencabutan hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960. Dalam perkembangannya, perolehan hak atas tanah untuk kepentingan umum ditempuh melalui pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Secara normatif, pencabutan hak atas tanah masih berlaku disebabkan oleh undang-undangnya belum diganti dengan undang-undang yang baru. Namun, secara empiris, yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Secara normatif, pencabutan hak atas tanah tidak dilaksanakan disebabkan oleh adanya undang-undang yang mengatur perolehan tanah untuk kepentingan umum.


Acquisition of land for public purposes initially pursued through the revocation of land rights under Article 18 of Law No. 5 of 1960. In its development, the acquisition of land for public purposes pursued through the provision of land for public purposes stipulated in Law No. 2 Year 2012. In normative, revocation of land rights is still valid caused by its laws have not been replaced by the new Act. In the other hand, empirically, revocation of land rights is not implemented due to the lack of legislation governing the acquisition of land for public purposes.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-poko Agraria.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-benda Yang Ada di Atasnya.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Buku:

Abdurrahman, 1996, Masalah-masalah Pencabutan Hak Atas Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadisoeprapto, Hartono, 1982, Pengantar Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Hutagalung, Arie S., 2002, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Salle, Aminuddin, 2007, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Santoso, Urip, 2013, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Surabaya: Airlangga University Press.

_______, 2014, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenada Media.

Soeprapto, R., 1986, Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Praktek, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Jurnal:

Eman, “Aspek Kepentingan Umum Dalam Pencabutan Hak Atas Tanah Setelah Berlakunya Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 55 Tahun 1993”, Majalah Yuridika, No. 1 Tahun XI, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Januari-Februari 1996.

Harsono, Boedi, “Aspek Yuridis Penyediaan Tanah”, Majalah Hukum dan Pembangunan, Nomor 2 Tahun XX, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, April 1990.

Makalah:

Nurlinda, Ida, “Penyelesaian Sengketa dan/atau Konflik Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”, Makalah, Seminar Nasional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 27 September 2012.

Downloads

Published

2017-01-30