KARAKTERISTIK PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Authors

  • Suhandi Suhandi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i1.610

Keywords:

Karakteristik, Penyelesaian perselisihan, Pengadilan Hubungan Industrial, Characteristics, Dispute resolution, Industrial Relations Court

Abstract

Pengadilan Hubungan Industrial sebagai pengadilan khusus yang berada pada pengadilan umum mempunyai karakteristik tersendiri dalam penyelesaian sengketa dibandingkan dengan perkara perdata pada umumnya, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ciri khusus penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian ditemukan adanya beberapa karakteristik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagai berikut: Obyek perselisihannya meliputi di tingkat pertama mengenai perselisihan hak, di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan, di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja, di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan. Subyek perselisihan meliputi: Pekerja, Pengusaha baik berbentuk Perseroan Terbatas maupun Perorangan, Serikat Pekerja, mengenai lembaga peradilannya meliputi Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc, sedangkan mengenai hukum acara adalah hukum acara perdata sepanjang tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dalam pengajuan gugatan wajib dilampiri risalah anjuran baik dari mediasi maupun konsiliasi dan menyangkut kuasa hukum, serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha bisa bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili kepentingan anggotanya, hal-hal tersebut yang membedakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melaui Pengadilan Hubungan Industrial dengan perkara perdata pada umum.

The Industrial Relations Court as a special court in a public court has its own characteristic in dispute resolution compared to general civil cases, this study aims to identify and analyze the specific characteristics of dispute resolution through the Industrial Relations Court. This research is a normative research. The results of the research found that there are several characteristics in the settlement of industrial relations disputes through the Industrial Relations Court as follows: The object of the dispute covers the first level concerning the rights disputed, the first and final level is the interest disputes, the first level is the dismissal disputes, the first and the final dispute is between trade unions within a company. The subject of the dispute shall include: Workers, Entrepreneurs in the form of Limited Liability Companies and Individuals, Trade Unions, on judicial institutions including Career Judges and Ad Hoc Judges, whereas the procedural law is a civil procedure law insofar as it is not specifically regulated by Law Number 2 Year 2004 about Industrial Relations Disputes Settlement, in the forming of a lawsuit shall be accompanied by a recommendation note of both mediation and conciliation and concerning legal representation, trade unions and employers’ associations may act as a legal representative to represent the interests of its members, those which distinguish the settlement of industrial relations disputes through Industrial Relations Court with common civil case.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4356.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi, Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1435.

Buku:

Akademis, Naskah, 2007, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Agung RI: Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil.

Algra, Mr. N.E., et.al., 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, Bandung: Bina Cipta.

Asyhadie, Zaeni, 2009, Peradilan Hubungan Industrial, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Danuhandoko, I.P.M., 2006, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Cetakan Keempat, Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta.

Depdiknas, Tim Pusat Bahasa, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.

Goodpaster, Gary, 1995, Tinjauan terhadap Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Halley, Nolan, 1992, Alternative Dispute Resolution, St. Paul: West Publishing.

Head, John W., 1997, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta: Proyek ELIPS.

Husni, Lalu, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Koesnoe, Moh., Catatan-Catatan terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Surabaya: Airlangga University Pers.

Mahadi, 1991, Falsafah Hukum Suatu Pengantar, Bandung: Alumni.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.

More, Cristopher W., 1995, Mediasi Lingkungan, Jakarta: Indonesia Center for Environmental Law and CDR Associates.

_______, 1996, The Mediation Process Practical Strategies for Resolving Conflict, Second Edition, San Francisco: Jossy Bas.

_______, 2012, The Mediation Prosess dalam Pengantar Mediasi, Jakarta: Pusat Mediasi Nasional.

Mulyadi, Lilik dan Agus Subroto, 2011, Penyelesaian Perkara Pengadilan Hubungan Industrial dalam Teori dan Praktik, Bandung: Alumi.

Perdana, Surya, 2008, Disertasi, “Mediasi Merupakan Salah Satu Cara Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja pada Perusahaan di Sumatera Utara”, Medan: Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Rahardjo, Satjipto, 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.

Riskin, Leonard L. dan James E. Westbrook, 1987, Dispute Resolution and Lawyers, St. Paul: West Publishing.

Roszkowki, Mark E., 1997, Business Law: Principle, Cases and Policy, United States: Addison Welwy Longman Inc.

Runtung, 2002, Disertasi, “Keberhasilan dan Kegagalan Penyelesaian Sengketa Alternatif (Studi Mengenai Masyarakat Karo di Kabanjahe dan Berastagi)”, Medan: Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Sasangka, Hari, 2005, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata, Bandung: Mandar Maju.

Soebagjo, Felix O. (ed.), 1995, Arbitrase di Indonesia, Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Usman, Rachmadi, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Widjaya, Gunawan dan Ahmad Yani, 2000, Seri Hukum Bisnis: Hukum Abitrase, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2017-05-31