PERAN AAUPB DALAM MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN

Authors

  • Agustin Widjiastuti Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan Surabaya, City of Tomorrow (CITO) Superblock Jl. Jend. Ahmad Yani No. 288 Surabaya 60234, Jawa Timur Phone: (031) 5825 1007-1010

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i2.614

Keywords:

Peran Penyelenggaraan Pemerintah, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Pemerintah, Kesejahteraan Masyarakat, The Role of Government Implementation, Common Governance Principles Good, Government, Welfare Society

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai dasar bagi penyelenggara pemerintahan untuk menjamin terwujudnya kesejahteraan warga negara. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan Statute Approach dan Conceptual Approach. Hasil Penelitian menunjukan bahwa AAUPB dapat diibaratkan sebagai rambu lalu lintas dan pedoman perjalanan dalam rangka memperlancar hubungan pemerintahan yaitu antara pemerintah dan yang diperintah atau warga masyarakat. Apabila penyelenggara negara bertindak bebas tanpa harus terikat secara sepenuhnya kepada undang-undang maka akan membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan. Di dalam penyelenggaraan negara membutuhkan adanya pembatasan kekuasaan pemerintah (negara) dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu. Penyelenggara negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sebagai unsur utama penganyom dan pelayan masyarakat mempunyai peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan warga negaranya/masyarakat. Setiap tindakan penyelenggara pemerintah harus selalu dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Namun asas-asas umum pemerintahan tetap memiliki arti dan fungsi yang penting dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, sebagai tolok ukur untuk menilai penyelenggara negara telah sesuai dalam menjalankan tindakannya dalam negara hukum, maka dapat menggunakan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

This study aims to determine the implementation of Good Governance Principles (AAUPB) as the basis for the government in performing its duties as a form of guarantee for the welfare of the citizens. This is a normative research with Statute and Conceptual Approach. Research results show that AAUPB can be likened to traffic signs and travel guidelines in order to facilitate government relations between the government and the citizens. If the state organizer acts independently without having to be fully bound by the law it will open up the opportunities of authority abuse. That’s why the state administration requires such restriction of government power (state) with the aim to provide protection against the individual’s rights. State organizers in this case is the government as the main element that is caring, and as a public servants have an important role in realizing the welfare of its citizens/community. Every act of government organizer shall always be carried out in accordance with the applicable law, both written law and unwritten law. However, the general principles of governance still have important meanings and functions in the governance practice. Therefore, as a benchmark to assess whether the state organizers are appropriate in carrying out their actions within the rule of law, it can use the general principles of good governance.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601.

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara.

Buku:

Djatmiati, Tatiek Sri, “Peradilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, dalam Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional Kewenangan PTUN Pasca Diundangkannya UU AP Nomor 30 Tahun 2014, diselenggarakan FH Unair, 29 Agustus 2016, Surabaya.

Efendi, Aan, 2011, Buku Ajar Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jember: UNEJ.

Effendi, Lutfi, 2004, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Malang: Bayu Media.

Fahmal, Muin, 2008, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Yogyakarta: UII Press.

Hamidi, Jazim, 1999, Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPL) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, terjemahan Nomensen Sinano, 2010, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara.

HR., Ridwan, 2008, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Indroharto, 2005, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Lotulung, Paulus Efendi, 1994, Himpunan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Bandung: Citra Aditya Bakti.

_______, 1994, (ed) Himpunan Makalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung: Citra Aditya Bakti.

_______, Yurisprudensi dalam Perspektif Pengembangan Hukum Administrasi Negara di Indonesia, Makalah Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor 24 September 1994.

Lukman, Markus, 1989, “Freis Ermessen Dalam Proses Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Kota di Kotamadya Pontianak”, Tesis tidak diterbitkan, Bandung: Universitas Padjadjaran.

M. Hadjon, Philiphus, et.al., 1994, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjahmada University Press.

_______, “Pemerintahan Menurut Hukum (Wet-en Rechtmatigheid van Bestuur)”, Makalah tidak Dipublikasikan.

_______, “Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Makalah disampaikan pada Orasi Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10 Oktober 1994.

Marbun, S.F., 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cet. III, Yogyakarta: FH UII Press.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Cetakan VI, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muktiono, Irfan, “KKN: Identifikasi dan Strategi”, Makalah pada Orientasi Good Governance: Sekretaris dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Depdagri pada tanggal 26-30 Nopember 2001 di Jakarta.

Purbopranoto, Kuntjoro, 1975, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Bandung: Bina Cipta.

Rewansyah, Asmawi, 2010, Reformasi Birokrasi dalam Rangka Good Governance, Jakarta: Yusaintanas Prima, h. 99, dikutip dari Mustopadidjaja, AR, 2005, Dimensi-dimensi Pokok Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cetakan Kelima. Jakarta: Duta Pertiwi Foundation.

Salindeho, John, 1988, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika.

Sibuea, Hotma P., 2002, Asas Negara Hukum Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta: Erlangga.

Sinamo, Nomensen, 2010, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Sugiharto, Hari, “Pemeriksaan Hakim PTUN terhadap Perluasan (Expantion) Kewenangan PTUN sebagai Implementasi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan”, dalam Makalah yang disampaikan pada Seminar Nasional dengan tema Aspek Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diselenggarakan FH Unair Surabaya, 29 Agustus 2016.

Syarifuddin, Ateng, Asas-asas Pemerintahan yang Layak bagi Pengabdian Kepala Daerah, dalam Paulus Efendi Lotulung, 1994, Himpunan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Bandung: Citra Aditya Bakti.

Wijoyo, Suparto, 1999, Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), Surabaya: Airlangga University Press.

Website:

Arisaputra, Muhamad Ilham, Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia, https://www.academia.edu/10381935/, diakes pada tanggal 13 Pebruari 2016.

Downloads

Published

2017-05-31

Issue

Section

Articles