TINDAK PIDANA CYBERPORN DALAM KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.615

Keywords:

Internet, Cyberporn, Pornografi, Pornography

Abstract

Dalam dunia maya yaitu internet, informasi menjadi sesuatu yang sangat penting dan benar-benar hidup. Mobilitas begitu cepat dan bisa didownload, diproduksi, untuk kemudian diupload lagi. Jaringan internet merupakan salah satu sumber informasi paling populer saat ini. Banyak pengguna internet mengakses situs-situs yang berbau pornografi karena situs-situs yang berbau pornografi inilah yang menunjang perkembangan dari internet. Tindak pidana ini dinamakan dengan Cyberporn. Mengingat sangat besar dampak yang diakibatkan oleh perbuatan pornografi terutama pada situs internet, maka pemerintah mengesahkan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi Undang-Undang Pornografi. Dalam hal ini yang menjadi problem Undang-Undang Pornografi ini adalah sejauh mana efektifitas undang-undang ini. Undang-Undang Pornografi ini berperan aktif dalam penindakan tindak pidana pada situs internet walaupun masih banyak kendala-kendala dalam penerapannya di dalam masyarakat. Peran dari Undang-Undang Pornografi ini adalah untuk memfilter suatu tindak pidana pornografi terutama pornografi internet Cyberporn agar terjadi batasan-batasan bagi pengguna situs internet agar tidak melakukan hal-hal yang berbau porno di suatu situs dunia maya yaitu internet. Dari hasil penelitian telah ditemukan data-data pengguna internet yang melakukan akses situs porno. Ironisnya semua pengguna internet pernah melakukan akses situs porno dari yang sekedar iseng sampai kebutuhan lainnya. Undang-undang ini tidak mampu menjangkau semua aspek pornografi di internet karena sifat dari internet yang selalu terupdate. Undang-undang ini dirasa lemah dalam penanganan masalah pornografi internet. Internet selalu terupdate sehingga modus-modus kejahatan yang timbul tergolong baru sedangkan undang-undang ini tidak ada perubahan tentang isi dari pasal-pasal yang ada.

In the virtual world of the internet, information becomes something very important and really life. Data mobility is so fast and can be downloaded, produced, and then uploaded again. The internet network is one of the most popular information sources today. Many internet users access pornographic websites because these pornographic websites support the development of the internet. This criminal act is called Cyberporn. Given the enormous impact caused by pornographic acts, especially on internet sites, the government legalized the Anti-Pornography and Porno-action Bill into Pornography Act. In this case the problem of pornography law is how far the effectiveness of this law. This pornography law plays an active role in criminal prosecution on internet sites although there are still many obstacles in its application in society. The role of this pornography law is to filter out a crime of pornography, especially Internet pornography Cyberporn in order to make restrictions for users of internet sites to not do things that smell porn on a web site that is the internet. From the results of research there are internet data found by users who access porn sites. Ironically all internet users have access to porn sites from a mere fun to other needs. This law is not able to reach all aspects of pornography on the internet because of the nature of the internet is always updated. This law is perceived as weak in handling internet pornography problems. The internet is always updated so that the crime modes that arise are new while the law does not change the contents of the existing articles.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Lembaran Negara Nomor 181 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4928.

Buku:

Hamzah, Andi, 1989, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Jakarta: Sinar Grafika.

_______, 2009, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika.

Makarim, Edmon, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Manan, Abdul, 2005, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Jakarta: Prenada Media.

Qohar, Mas’ud Khasan Abdul, Kamus Istilah Pengetahuan Populer, Bandung: Bintang Pelajar.

Ranuhandoko, 2003, Terminologi Hukum, Jakarta: Grafika.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Jurnal:

Putra, Eka Nugraha, “Kejahatan Tanpa Korban Dalam Kejahatan Cyberporn”, Jurnal Cakrawala Hukum, ISSN: 2356-4962 Vol. 6, No. 1 Juni 2015.

Raharjo, Agus, “Kajian Yuridis Terhadap Cyberporn dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangan Penyebarannya di Internet”, Jurnal Hukum Respublika, Vol. 7, No. 1 Tahun 2007.

Website:

Mudiardjo, Rapin, jurnalis dan redaksi www.Hukumonline.com, pornografi bagian kecil realita internet.

Ram/APr, “Cyberporn Sulit untuk Dibendung” diakses dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol2538/icyberporni-sulit-untuk-dibendung, pada tanggal 27 Agustus 2017 pukul 12.40 WIB.

Downloads

Published

2017-09-30