PERAN BORDER LIASION COMMITTEE (BLC) DALAM PENGELOLAAN PERBATASAN ANTARA INDONESIA DAN TIMOR LESTE

Authors

  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha, Jl. Udayana No. 11, Singaraja, Kec. Buleleng, Bali

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i2.616

Keywords:

Border Liason Committee, Indonesia, Timor Leste, Perbatasan, Border

Abstract

Terbentuknya Border Liason Committee (BLC) antara Indonesia dan Timor Leste merupakan kerjasama sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat perbatasan, sekaligus memberikan dukungan terhadap permasalahan perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste. Implementasi BLC dalam kerjasama Indonesia dan Timor Leste yaitu konsolidasi antar anggota BLC yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, rencana kegiatan serta penganggaran, menginventarisasi permasalahan dan penyelesaiannya, serta menggali potensi kerjasama sosial ekonomi dan budaya misalnya dalam bidang perdagangan lintas batas, kesenian, kebudayaan, adat, pendidikan, dan olah raga. Di mana peran BLC diharapkan mampu memberikan kontribusi pada pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan yang tepat untuk penyelesaian permasalahan yang tengah dihadapi oleh kedua negara.

The establishment of a Border Liason Committee (BLC) between Indonesia and Timor Leste is a social, economic, and cultural cooperation between border communities, while providing support for border issues between Indonesia and Timor Leste. Implementation of BLC in cooperation between Indonesia and Timor Leste is consolidation among BLC members which aims to equate perception, activity plan and spreading, inventory the problems and settlement, and explore the potential of socio-economic and cultural cooperation such as cross border, art, culture, education, and sports. Where the role of BLC is expected to contribute to the central government to take the right policy to solve the problems faced by both countries.

References

Peraturan Perundang-Undangan dan Konvensi Internasional:

Arrangement Between the Government of the Republic of Indonesia and the United Nations Transitional Administration In East Timor (UNTAET) on the Establishment of a Joint Border Committee, signed on September 14th, 2000 in Bali- Indonesia.

Piagam Mahkamah Internasional.

The Montevideo Convention on the Rights and Duties of States is a treaty signed at Montevideo, Uruguay, on December 26, 1933, during the Seventh International Conference of American States.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4925.

Buku:

Adolf, Huala, 2006, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti, 2011, Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Jones, Stephen B., 1945, Boundary Making: Handbook for Statesmen, Treaty Editor, and Boundary Commissioner, Washington: Carnegie Endowment For International Peace Division of International Law 700 Jackson Place N.W.

Madu, Ludiro, et.al., 2009, Mengelola Perbatasan Indonesia di Dunia Tanpa Batas: Isu, Permasalahan, dan Pilihan Kebijakan, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mauna, Boer, 2005, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: Alumni.

Muta’ali, Lutfi, et.al., 2014, Pengelolaan Wilayah Perbatasan NKRI, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Putra, Hilton Tarnama dan Eka An Aqimuddin, 2011, Mekanisme Penyelesaian Sengketa di ASEAN: Lembaga dan Proses, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Srebro, Haim, et.al., 2013, International Boundary Making FiG Commission 1 Professional Standards and Practice, Denmark: International Federation of Surveyors (FiG) Kalvebod Brygge 31-33 DK-1780 Copenhagen V.

Sutisna, Sobar, Sora Lokita dan Sumaryo, 2010, Boundary Making Theory dan Pengelolaan Perbatasan di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wuryandari, Ganewati dan Firman Noor, 2009, Implikasi Kebijakan Pengelolaan Keamanan di Perbatasan RI-Timor Leste, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wuryandari, Ganewati, 2009, Mencari Format Pengelolaan Wilayah Perbatasan Indonesia-Timor Leste, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jurnal atau Karya Ilmiah:

Adler, Ron, International Boundaries Research Unit Boundary & Territory Briefing: Positioning and Mapping International Land Boundarie, Volume 2 Number 1, 1995, International Boundaries Research Unit, Department of Geography, University of Durham South Road Durham DH1 3LE, UK.

Anwar, Donillo, 2002, Potensi dan Nilai Strategis Batas Antarnegara: Ditinjau dari Aspek Hukum Perjanjian Internasional dalam Mengoptimalkan Peran dan Fungsi Survei Pemetaan dalam Pengelolaan Batas Wilayah, Bakosurtanal bekerjasama dengan Depdagri, Forum Komunikasi dan Koordinasi Teknis Batas Wilayah, Bogor, 2002.

Caflisch, Lucius, A Typology of Borders, International Symposium on Land and River Boundary Demarcation and Maintenance in Support of Borderland Development, Bangkok, 7-9 November 2006, diakses dari https://www.dur.ac.uk/ibru/conferences/thailand2006/, pada tanggal 1 Januari 2017.

Cambridge Advanced Learner’s Dictionary, United Kingdom: Cambridge University Press.

Djala, Hasjim, “Indonesian-Australia-East Timor Maritime Boundaries and Border Issue: Indonesian Perspective”, The Indonesian Quarterly, Vol. XXX, No. 4, 4th Quarter, 2002.

Manehat, Paulus B., Kelembagaan Border Liaison Committee RI-RDTL, Pada Acara: Rapat Persiapan Persidangan JBC RI-RDTL Tahun 2015 di Kupang, 03 September 2015.

Mangku, Dewa Gede Sudika, 2009, “Peluang dan Tantangan ASEAN dalam Penyelesaian Sengketa Kuil Preah Vihear di Perbatasan Kamboja dan Thailand”, Tesis, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Materi Rapat Koordinasi Bupati Perbatasan Provinsi NTT, Kerjasama Perbatasan Joint Border Committee RI-RDTL (Progres dan Permasalahan) Direktur Wilayah Administrasi dan Perbatasan DIRTJEN Pemerintah Umum Kemnterian Dalam Negeri Indonesia, pada tanggal 3 Desember 2014 di Kupang.

Rekomendasi Rapat Konsolidasi BLC Indonesia-Timor Leste, di Kupang pada tanggal 11-13 Juni 2014, di mana Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Kupang, Rote Ndao dan Alor dengan segera membentuk BLOC paling lambat 3 bulan sejak rekomendasi ditetapkan. Lihat dalam Pembahasan Utama Pertemuan Kerjasama Indonesia-Timor Leste Tahun 2014, Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan Direktorat Jenderal Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kupang 20 Oktober 2014.

Sucharitkul, Sompong, 1996, The Principle of Good Neighborliness in International Law, San Francisco USA: Golden Gate University School of Law.

Sumaryo, “Asesmen Peran Informasi Geospasial dalam Proses Boundary Making dan Sengketa Batas Daerah pada Era Otonomi Daerah di Indonesia”, Disertasi, Teknik Geomatika, 2015, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Wain, Barry, 2012, Latent Danger: Boundary Dispute and Border Issues in Southeast Asia, Southeast Asian Affairs, Institute of Southeast Asian Studies (ISEAS).

Yuliarto, Moh., Border Liaison Committee dalam Mendukung Kerjasama Perbatasan RI-RDTL, disampaikan pada seminar di Kupang pada tanggal 21 Oktober 2014, Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Zein, Yahya Ahmad, 2014, “Pemenuhan Hak atas Pendidikan dan Kesehatan Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara di Wilayah Perbatasan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara”, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Downloads

Published

2017-05-31

Issue

Section

Articles