PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA FESYEN TERHADAP EKONOMI KREATIF DALAM MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
DOI:
https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i2.618Keywords:
Hak Cipta Fesyen, Ekonomi Kreatif, Masyarakat Ekonomi ASEAN, Copyright of Fashion, Creative Economy, ASEAN Economic CommunityAbstract
Ekonomi kreatif erat hubungannya dengan hak cipta karena perkembangan ekonomi kreatif berfokus kepada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi kepada penciptanya. Permasalahan yang diajukan pada penelitian ini adalah perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa hak cipta fesyen terhadap ekonomi kreatif dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, membuat hak cipta fesyen rentan terkena pembajakan karena MEA memberlakukan pasar tunggal terhadap negara anggota ASEAN. Pembajakan mengakibatkan pencipta mengalami kerugian moril karena merasa hasil karyanya tidak dihargai dan kerugian materiil karena hasil karyanya telah tersebar namun tidak memberikan insentif kepada pencipta. Bentuk perlindungan hak cipta terhadap ekonomi kreatif dalam MEA terlihat dari kebijakan pemerintah memperbaharui UUHC dan pengesahan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang kemudian disingkat Perpres Bekraf. Bekraf bertugas untuk menetapkan kebijakan terhadap ekonomi kreatif. Pembaruan UUHC dan mengesahkan Perpres Bekraf diharapkan dapat memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif.
The creative economy is closely related to copyright because the development of the creative economy focuses on the creation of goods and services by relying on the skills, talents and creativity that can bring economic benefits to its creators. The creative economy in the AEC era made the fashion copyright vulnerable to piracy because the MEA imposed a single market on ASEAN member countries. Hijacking resulted in the creator experiencing moral loss because he felt his work was not appreciated and material losses because his work has been scattered but did not provide incentives to the creator. The form of copyright protection to the creative economy in the MEA is an evident from the government’s policy of updating the UUHC and the approval of the Presidential Regulation on Bekraf. Bekraf is tasked with establishing policies toward the creative economy. The UUHC renewal and the endorsement of the Presidential Regulation on Bekraf are expected to meet the elements of protection and development of the creative economy.
References
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5599.
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 7.
Peraturan Presiden 72 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 139.
Buku:
Damian, Eddy, 2001, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional, Undang-Undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungan Terhadap Buku serta Perjanjian Penerbitannya, Bandung: Alumni.
Gautama, Sudargo, 1995, Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, Bandung: Eresco.
Jened, Rahmi, 2007, Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Ekslusif, Surabaya: Airlangga University Press.
_______, 2013, Interfect Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI), Jakarta: Raja Grafindo Persada.
_______, 2014, Hukum Hak Cipta (Copyright Law), Bandung: Citra Aditya Bakti.
Saidin, OK., 2015, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soelistyo, Henry, 2011, Plagiarisme Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Yogyakarta: Kanisius.
Tampubolon, Sabartua, 2016, Pentingnya Pemerataan dan Harmonisasi Regulasi Ekonomi Kreatif, Yogyakarta: Bekraf.
Jurnal:
Chalim, Munsyarif Abdul, “Pengaruh Perkembangan IPTEK Terhadap Permasalahan HAKI” , Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 Edisi Khusus Februari 2011.
Jerusalem, Mohammad Adam, “Perancangan Industri Kreatif Bidang Fashion dengan Pendekatan Benchmarking pada Queensland’s Creative Industry”, Skripsi, Jurusan Pendidikan Teknik Boga dan Busana, Fakultas Teknik , Universitas Negeri Yogyakarta.
Mangku, Dewa Gede Sudika, “Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN”, Jurnal Perspektif, Vol. XVII No. 3 Tahun 2012 Edisi September.
Margono, Suyud, “Prinsip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta: Kontradiksi Kaedah Pendaftaran Ciptaan dengan Asas Kepemilikan Publikasi Pertama Kali”, Jurnal RechtsVinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Vol. 1 No. 2, Agustus 2012.
Website:
Wenny, http://repository.usu.ac.id/bitstream/1234 56789/31611/5/Chapter%20I.pdf, Universitas Sumatera Utara, diakses tanggal 2 Februari 2017, pukul 21.00 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to jurnal PERSPEKTIF and Research Institutions and Community Service, Wijaya Kusuma Surabaya University as publisher of the journal.