PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS YANG MEMPEROLEH WARISAN TANAH ABSENTEE

Authors

  • Novery Aditya Fakhrizal Magister Kenotariatan Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.628

Keywords:

Perlindungan Hukum, Waris, Absentee, Landreform, Legal Protection, Inheritance

Abstract

Waris merupakan permasalahan klasik yang dihadapi manusia sebagai subyek hukum, yang lebih menarik apabila warisan tersebut merubah hak milik yang seharusnya menjadi hak mutlak ahli waris menjadi absentee dikarenakan ahli waris tersebut berdomisili di luar kecamatan obyek warisnya tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP No. 224 Tahun 1961 jo Pasal 1 PP No. 41 Tahun 1964 yang menyatakan bahwa pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya dilarang. Oleh sebab itu ditetapkan, bahwa pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya tersebut wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut kecuali jarak kecamatannya berbatasan antara pemilik dan tanahnya, sehingga masih dimungkinkan untuk mengerjakan tanah tersebut secara efisien sehingga produktivitasnya bisa lebih optimal. Ratio legis diberlakukannya peraturan pemerintah mengenai larangan kepemilikan tanah absentee di Indonesia didasarkan pada beberapa faktor, diantaranya faktor efektifitas dan faktor keadilan, sedangkan apabila perolehannya melalui waris, maka aturan mengenai absentee tersebut dapat menghilangkan hak waris.

The question of inheritance is a classic problem faced by humans as the subject of law, which is more interesting if the inheritance changes the right of property which should be the absolute right of the heir to be absentee because the heirs are domiciled outside the subdistrict of the heirs object. This is regulated in Article 3 paragraph (1) of PP 224 of 1961 jo Article 1 of Government Regulation no. 41 of 1964 which states that the ownership of agricultural land by persons residing outside the sub-district where the location of the land is prohibited. Accordingly, it is stipulated that the owner of agricultural land residing outside the sub-district where the land is located shall transfer the right to his land to another in the sub-district of the land or move to the sub-district of the location of the land unless the distance of his sub-district is adjacent to the owner and the land, It is still possible to work the soil efficiently so that its productivity can be optimized. Ratio Legis of the enactment of government regulations regarding the prohibition of absenteeism in Indonesia on several factors, risk factors and factors of justice, while the requirement of inheritance, the requirement of absenteeism can eliminate one’s inheritance rights.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Buku:

Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jakarta: Djambatan.

Limbong, Bernhard, 2014, Opini Kebijakan Agraria, Cetakan ke-1, Jakarta: Margaretha Pustaka.

Lubis, Mhd. Yamin dan Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.

Marzuki, Peter Mahmud, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Menggala, Hasan Basri Nata dan Sarjita, 2005, Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Yogyakarta: Tugujogja Pustaka.

Sangadji, Z. A., 2003, Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Gugatan Pembatalan Sertipikat Tanah, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Seto, Bayu, 2001, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Soeprapto, R., 1986, Undang-Undang Pokok Agraria dalam Praktek, Yogyakarta: Badan Pertanahan Nasional.

Supriadi, 2007, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika.

Tanuwidjaja, Henny, 2012, Hukum Waris Menurut BW, Cet. I., Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2017-09-29