AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA KELAHIRAN TERHADAP ANAK

Authors

  • Natasya Immanuela Sandjojo Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya
  • Agus Yudha Hernoko Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.639

Keywords:

Akibat Hukum Pembatalan Akta Kelahiran, Akta Kelahiran, Pembatalan Akta Kelahiran, Legal Cancellation of Birth Certificate, Birth Certificate, Birth Certificate Cancellation

Abstract

Penelitian mengenai akibat hukum pembatalan akta kelahiran terhadap anak bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang berpengaruh terhadap anak, serta meninjau dari penetapan dan putusan hakim di pengadilan yang berperan dalam tindakan hukum pembatalan akta kelahiran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, karena dalam menghadapi isu hukum maka perlu proses untuk menemukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan isu hukum tersebut. Dalam penelitian tipe yuridis normatif, digunakan metode deduktif yang berawal dari hal yang bersifat umum lalu diterapkan pada rumusan masalah dan dapat menghasilkan jawaban yang bersifat khusus dan sah. Berdasarkan hasil penelitian, dari berbagai aturan hukum, doktrin serta putusan dan penetapan pengadilan, bahwa pembatalan akta kelahiran membawa akibat hukum yang cukup besar bagi anak. Hal ini berakibat pada status dan kedudukan anak, di mana dalam beberapa contoh penetapan dan putusan pengadilan yang menghasilkan akibat hukum dari anak sah menjadi anak luar kawin maupun anak luar kawin menjadi anak sah. Selain itu, hubungan antara anak dan orangtua yang terhubung dengan hak alimentasi tidak akan terputus selama terdapat bukti-bukti hubungan darah antara orangtua dan anak.

Research on the legal consequences of the annulment of birth certificates against children aims to know the effect of law affecting the child, as well as review of the determination and judgment in court that acts in legal action cancellation of birth certificate. This research uses legal research methods, because in dealing with legal issues then it is necessary to find the legal rules, legal principles, and legal doctrines relating to these legal issues. In normative juridical type research, a deductive method is used which begins with a general nature and then applies to the problem formulation and can produce a specific and legitimate answer. Based on the results of research, from the various rules of law, doctrine and judgment and the determination of the court, that the cancellation of the birth certificate carries considerable legal consequences for the child. This has resulted in the status and position of the child, in which in some instances the determination and judgment of the court resulting in legal consequences of a lawful child being a child outside of marriage and an outsider becomes a legal child. In addition, the relationship between children and parents connected with alimentation rights will not be interrupted as long as there is evidence of a blood relationship between parent and child.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pencatatan Perkawinan dan Status Hukum Anak yang Dilahirkan dari Perkawinan yang Tidak Tercatatat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Pasal 32 ayat (2)).

Buku:

Arif Gosita. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo.

H. Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep, dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama.

Juswito Satrio. (1999). Hukum Pribadi Bagian I (Persoon Alamiah). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moh. Taufik Makarao. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.

Setiawan. (1992). Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. (1991). Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Volmar. (1989). Pengantar Studi Hukum Perdata, Jilid I. Jakarta: Rajawali.

Waluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak. Bandung: Mandar Maju.

Yahya Harahap. (1975). Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Medan: Zahir.

Yahya Harahap. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal Ilmiah:

Agen. “Pelaksaan Kewajiban Pemeliharaan Anak (Alimentasi) oleh Orangtua Pasca Putusan Perceraian di Kabupaten Rokan Hilir”. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. II No. 1. Februari 2015, h. 1-15.

Daly Ermi. (1999). “Kajian Impelementasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Hal Pembuatan Akta Kelahiran”. Laporan Penelitian. Depok.

Davit Setyawan, “Pemenuhan Hak Anak Atas Akta Kelahiran Merupakan Bagian Dari Hak Sipil Yang Harus Dilindungi Konstitusi”, 15 Februari 2014, http://www.kpai.go.id/artikel/pemenuhan-hak-anak-atas-akta-kelahiran-merupakan-bagian-dari-hak-sipil-yang-harus-dilindungi-konstitusi/, diakses 15 Agustus 2017 Pukul 13:05 WIB.

Fani Martiawan Kumara Putra. (2015). “Paksaan Ekonomi dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak”. Jurnal Yuridika. 30(2), 195-221.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. “batal”. https://kbbi.web.id/batal, diunduh 28 September 2017.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. “Kemenko PMK Dorong Agenda Prioritas Kepemilikan Akta Kelahiran”, Siaran Pers Nomor: 28/HumanPMK/III/2017. (https://www.kemenkopmk.go.id/sites/default/files/pengumuman/28%20Siaran%20Pers%20Kemenko%20PMK%20Dorong%20Kepemilikan%20Akta%20Kelahiran.pdf). diakses 7 Oktober 2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII-2010. http://www.bphn.go.id/data/documents/putusan_46-puu-viii-2010_(perkawinan).pdf. diakses 4 September 2017 pukul 12:15 WIB.

Downloads

Published

2018-05-31

Issue

Section

Articles