FAKTOR PENGHAMBAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CYBERPORN DI DUNIA CYBER DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Nur Khalimatus Sa'diyah Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.645

Keywords:

cyberporn, pencegahan, hukum pidana, prevention, criminal law

Abstract

Kejahatan di dunia maya salah satunya adalah cyberporn, pornografi di internet tidak dapat dihindari lagi karena arus informasi dan komunikasi yang ada semakin canggih. Hal ini dikarenakan sex adalah suatu hal yang dapat membawa profit cukup besar dalam dunia bisnis, terlebih lagi melalui jasa e-commerce. Pornografi yang merambah sampai ke dunia maya dapat dengan mudah diakses oleh siapapun, dan tanpa batasan usia, kelamin, tingkat pendidikan, maupun stratifikasi sosial. Hal tersebut jika dibiarkan dan tidak dicegah maka akan sangat merusak mental bangsa Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengkaji dan menganalisa faktor-faktor penghambat dalam pencegahan dan penanggulangan cyberporn di dunia cyber. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan yuridis empiris, dengan data primer dan sekunder, dan analisa secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Pada penelitian hukum normatif terhimpun dalam suatu kodifikasi atau bahan tertulis lainnya, dalam penelitian empiris akan mengaitkan hukum pada usaha untuk mencapai tujuan-tujuan serta kebutuhan konkrit di dalam masyarakat. Penelitian ini mengkaji dan mengolah data penelitian dengan menelusuri upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia memberikan pencegahan dan penanggulangan terhadap cyberporn.

One of the crimes in cyberspace is cyberporn, pornography on the internet is inevitable because the flow of information and communication is increasingly sophisticated. This is because sex is something that can bring considerable profit in the business world, especially through e-commerce services. Pornography that extends to cyberspace can be easily accessed by anyone, and without limitation of age, sex, level of education, and social stratification. If left unchecked and prevented, it will seriously damage the mentality of the Indonesian people, especially for the next generation. Therefore, this study has the aim to examine and analyze the inhibiting factors in the prevention and control of cyberporn in the cyber world. The research method used is an empirical juridical approach, with primary and secondary data, and qualitative analysis and presented descriptively. In normative legal research collected in a codification or other written material, in empirical research will link the law to efforts to achieve concrete goals and needs in society. This study examines and processes research data by tracing the efforts made by the Indonesian government to provide prevention and control of the cyberporn.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Perfilman.

Undang-Undang Penyiaran

Buku:

Ali Zaki dan Smitdev Community. (2008). Langkah Praktis Meningkatkan Kinerja Komputer. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (1995/1996). Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional tentang Hukum Teknologi dan lnformasi. Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman RI.

Barda Nawawi Arief. (2005). Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Barda Nawawi Arief. (2006). Tindak Pidana Mayantara, Perkembangan Kajian Cybercrime di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi Arief. (2007). Delik Kesusilaan, Pornografi, Pornoaksi & Cyberporn, Cybersex. Semarang: Pustaka Magister.

Gareth Grainger. (2000). “Freedom of Expession and Regulation of Information in Cyberspace: Issues concerning Potential International Cooperation Principles”. UNISCO The International Dimensions of Cyberspace Law. Sidney: Ashgate Dartmount.

Neill Barret. (1997). Digital Crime, Policing The Cybernation. London: Kogan Page Ltd.

Onno W. Purbo dan Tony Wiharijo. (2000). Buku Pintar Internet Keamanan Jaringan Internet. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Teresa. “Introduction: UNESCO and Law of Cyberspace”. UNISCO.

Jurnal:

Agus Raharjo. (2007). “Kajian Yuridis terhadap Cyberporn dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangan Penyebarannya di Internet”. Jurnal Hukum Respublica. 7(1): 33-46.

Don Raisa Monica dan Diah Gustiniati Maulani. (2013). “Cybersex dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum. September-Desember. 7(3): 337-344

Skripsi/Makalah/Website:

Andi Lestari Septianti. (2014). “Upaya Penanggulangan Kejahatan Pornografi Dalam Media Internet Oleh Pihak Kepolisian di Kota Makassar”. Skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, diakses dari http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/10154/SKRIPSI%20LENGKAPANDI%20LESTARI%20SEPTIANTI.pdf?sequence=1, tanggal 20 Agustus 2017 Pukul 15:25 WIB.

Barda Nawawi Arief. “Kebijakan Hukum Pidana Menghadapi Perkembangan Cyber Crime di Bidang Kesusilaan (Cybersex/Cyberporn)”. Makalah dalam Seminar Nasional Cybercrime dan Cybersex/Cyberporn Dalam Perspektif Hukum Teknologi dan Hukum Pidana. Kerja sama BPHN Depkumham & S2 Hukum Undip Semarang, 6-7 Juni 2007.

Damianusbi. (2016). http://damianusbsi.blogspot.co.id/2016/05/peran-pemerintah-dan-masyarakat.html, diakses 20 Agustus 2017, Pukul 13:00 WIB.

Jonathan Blumen. (1995). “Is Pornography Bad?”. versi elektronik dapat dijumpai di http://www.spectacle.org/Is Pornography Bad.html, diakses 19 Agustus 2017.

Susan W. Brenner (2000). “What is the Model State Computer Crimes Code?”. University of Dayton School of Law. versi elektronik dapat dijumpai di http:// www.cybercrimes.net/shelldraft.html, diakses 18 Agustus 2017.

Tb. Ronny R. Nitibaskara. “Problem Yuridis Cybercrime”. Makalah pada Seminar tentang Cyber Law. Diselenggarakan oleh Yayasan Cipta Bangsa. Bandung. 29 Juli 2000.

Totter Hardy. “The Ancient Doctrine of Trespass to Web Sites”. Article. “http:// www.wm.edu/law/publications/jol/95_96/hardy.html”.

Downloads

Published

2018-05-31

Issue

Section

Articles