PENGGUNAAN TANAH ASET PEMERINTAH KOTA SURABAYA OLEH PIHAK KETIGA DALAM BENTUK IZIN PEMAKAIAN TANAH (PERSPEKTIF HUKUM PERTANAHAN)

Authors

  • Urip Santoso Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i3.654

Keywords:

Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Izin Pemakaian Tanah, Right to Use, Right of Land Management, Land Use Permit

Abstract

Pemerintah Kota Surabaya mempunyai aset berupa tanah berstatus Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tanah aset Pemerintah Kota Surabaya dapat dipergunakan oleh pihak ketiga dalam bentuk Izin Pemakaian Tanah. Pemegang Izin Pemakaian Tanah berbentuk perseorangan atau badan hukum Indonesia. Pemegang Izin Pemakaian Tanah diwajibkan membayar retribusi yang besarnya ditentukan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemerintah Kota Surabaya. Menjadi permasalahan bahwa penggunaan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya oleh pihak ketiga dalam bentuk Izin Pemakaian Tanah bertentangan dengan ketentuan dalam Hukum Pertanahan Nasional, hal ini disebabkan Pemerintah Kota Surabaya tidak mempunyai kewenangan untuk memperkenankan pihak ketiga yang mempergunakan tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dalam bentuk Izin Pemakaian Tanah. Hasil dari penulisan ini adalah tanah aset yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya berstatus Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Hak Pakai dan Hak Pengelolaan bersifat right to use, dan tidak bersifat right of dispossal, yaitu hanya berhak mempergunakan tanah selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, tidak ada kewenangan untuk memindahkan hak atau menjadikan haknya sebagai jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.

The Surabaya City Government has assets in the form of land with Right to Use and Management Rights. Land assets of the Surabaya City Government can be used by third parties in the form of Land Use Permits. Holders of Land Use Permits in the form of individuals or Indonesian legal entities. Holders of Land Use Permits are required to pay retribution, the amount of which is determined by the Surabaya City Government Building and Land Management Office It becomes a problem that the land use of Surabaya City Government assets by third parties in the form of Land Use Permits contradicts the provisions in the National Land Law, this is because the Surabaya City Government does not have the authority to allow third parties to use the Right to Use and Management Right Soil. The results of this writing are land assets that are controlled by the Surabaya City Government with the status of Use Rights and Management Rights. Use Rights and Management Rights are right to use, and are not right of disposal, that is, they only have the right to use land as long as the land is used for the purpose of carrying out their duties, there is no authority to transfer rights or make their rights guaranteed by debt.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan Selanjutnya.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1997 tentang Izin Pemakaian Tanah.

Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyelesaian Izin Pemakaian Tanah.

Buku:

Arief Shidarta. (1996). Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Boedi Harsono. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Jurnal:

A.P. Parlindungan. (Maret-April 1991). “Beberapa Konsep tentang Hak-Hak Atas Tanah”. Majalah CSIS. Jakarta. Tahun XX No. 2, h. 135.

Lilik Pudjiastuti. “Kewenangan Pelayanan Perizinan di Pemerintah Kota Surabaya dengan Diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999”. Majalah YURIDIKA. Vol. XVII No. 6 November-Desember 2003. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, h. 556.

Philipus M. Hadjon. (1993). “Pengantar Hukum Perizinan”. YURIDIKA. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, h. 2.

Tatiek Sri Djatmiati. “Kerjasama Antar Daerah Dalam Bidang Perizinan”, Majalah YURIDIKA. Vol. XX No. 4 Juli-Agustus 2005. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, h. 258.

Fani Martiawan Kumara Putra. (2013). “Tanggung Gugat Debitur Terhadap Hilangnya Hak Atas Tanah Dalam Obyek Jaminan Hak Tanggungan”. Yuridika. Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Volume 28 Nomor 2 Edisi Mei, h. 102-115.

Fani Martiawan Kumara Putra. (2015). “Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administratif Serta Implikasinya Apabila Hak Atas Tanah Sedang Dijaminkan”. Perspektif. Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Volume 20 No. 2 Edisi Mei, h. 101-117.

Downloads

Published

2018-09-30